Richard Eliezer Bantah Replik Jaksa yang Sebut Dirinya Eksekutor

Duplik Bharada E tegaskan dirinya diperintah Sambo

Jakarta, IDN Times - Tim penasihat hukum Richard Eliezer alias Bharada E menegaskan replik jaksa penuntut umum (JPU) yang sebut kliennya merupakan eksekutor pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah keliru.

Hal itu disampaikan penasihat hukum Bharada E saat membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Awalnya, penasihat hukum Ronny Talapessy menjelaskan, jaksa dalam repliknya menyebut Bharada E mempunyai peran lebih dominan dibandingkan peran para terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

“Menunjukkan adanya kekeliruan nyata dari Jaksa Penuntut Umum dalam memahami ketentuan mengenai Penyertaan Tindak Pidana (Deelneming), sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP,” kata Ronny.

Sebab, Ronny mengatakan, baik dalam tuntutan (requisitoir) maupun repliknya sama sekali tidak menyebutkan bentuk dari penyertaan dan kapasitas tindak pidana penyertaan.

“Bahwa jika kita merujuk pada Surat Dakwaan No. Reg. Perkara- PDM-243/JKTSL/10/2022 tertanggal 5 Oktober 2022, Penuntut Umum sama sekali tidak mendakwa terdakwa dengan menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, yaitu sebagai pelaku tindak pidana yang telah digerakan oleh orang yang menggerakan (uitlokker),” ujarnya.

Dengan demikian, kata Ronny, secara hukum hanya terdapat dua kemungkinan dari bentuk penyertaan yang terjadi antara Ferdy Sambo dan Bharada E.

“Yaitu ‘menyuruh melakukan’ (doenplegen) atau ‘turut serta melakukan’ (medeplegen). Sebaliknya, dari seluruh konstruksi hukum dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah menunjukkan adanya tindakan dari Saksi Ferdy Sambo yang memerintahkan Richard untuk melakukan penembakan tersebut, sehingga bentuk penyertaan tindak pidana yang paling mungkin dan relevan untuk terbukti adalah menyuruh melakukan (doenplegen),” kata Ronny.

Baca Juga: Menko Mahfud Doakan Richard Eliezer Diberi Vonis Ringan oleh Hakim

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya