Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Jadi Saksi Sidang Bharada E Hari Ini

Ricky dan Kuat juga akan saling bersaksi

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Kedua terdakwa itu akan bersaksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (5//12/2022).

"Betul, saksinya Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," ujar Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy saat dihubungi.

Dalam sidang ini, Ricky Rizal juga bakal memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf. Hal senada juga bakal dilakukan Kuat Ma'ruf. Nantinya Kuat juga akan menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal.

Pada sidang sebelumnya, Rabu (30//11/2022), Richard Eliezer telah lebih dahulu menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Dalam dakwaan jaksa, Eliezer disebut menembak Brigadir Yosua atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang. Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Minta Maaf! Bharada E dan Kuat Maruf Kompak Mengaku Berbohong

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya