Ricky Rizal Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J pada 14 Februari

Ricky dituntut 8 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Sama seperti terdakwa Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal juga akan menjalani sidang vonis pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa, 14 Februari 2023.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso akan membacakan vonis Sambo setelah mendengarkan pembacaan duplik Ricky oleh tim penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023).

“Setelah mendengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa (Ricky Rizal) tibalah majelis hakim akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari,” kata Wahyu.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, polisi berpangkat Bharada itu disebut Jaksa sebagai eksekutor pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.

Tuntutan Bharada E lebih berat ketimbang Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang dituntut hanya 8 tahun. Sementara, eks Kadiv Propam Polri itu harus membayar nyawa Yosua dengan hukuman penjara seumur hidup.

Motif pembunuhan berencana ini diyakini Jaksa karena adanya perselingkuhan Putri dengan Yosua di Magelang. Sambo terlanjur meradang dan disebut menjadi eksekutor terakhir dengan dua tembakan di kepala.

Baca Juga: Jaksa Tegaskan Ricky Rizal Tahu Rencana Sambo Membunuh Brigadir J

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya