Rizieq Shihab Segera Jalani Sidang Kasus Protokol Kesehatan

Berkas Rizieq Shihab telah lengkap, sidang pekan depan

Jakarta, IDN Times - Berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung. Kini kasus eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu pun segera diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan proses persidangan.

“Rencana minggu depan pada Selasa tanggal 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jumat (5/2/2021).

1. Berkas Rizieq sempat dikembalikan oleh JPU

Rizieq Shihab Segera Jalani Sidang Kasus Protokol KesehatanHabib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Berkas perkara Rizieq Shihab sebelumnya sempat dinyatakan tidak lengkap oleh Jaksa Penuntur Umum (JPU). Namun usai dilengkapi semuanya, berkas itu kembali diserahkan pada Selasa, 2 Februari 2021.

“Jadi kasus Petamburan untuk berkas perkaranya telah dianggap lengkap dan akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya pada minggu depan,” kata Rusdi menegaskan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, pada keterangan tertulisnya bahwa pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk dari Jaksa Peneliti untuk dilengkapi keempat berkas perkaranya.

2. Sebanyak 4 berkas Rizieq dikembalikan

Rizieq Shihab Segera Jalani Sidang Kasus Protokol KesehatanRizieq Shihab tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Selasa (10/11/2020) (Youtube.com/Front TV)

Seperti dikutip ANTARA, ada empat berkas perkara yang dikembalikan Kejaksaan Agung kepada Bareskrim, berikut rincian dari berkas perkara yang telah diteliti oleh peneliti Jaksa Agung:

Pertama, berkas tersangka Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, berkas tersangka Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga, berkas Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Kota Bogor dokter Andi Tatat (AA) bersama Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Keempat, tim jaksa juga mengembalikan berkas Rizieq dengan dugaan telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 26 Januari 2021.

3. Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus

Rizieq Shihab Segera Jalani Sidang Kasus Protokol KesehatanRizieq Shihab (Twitter.com/DPPFPI_ID)

Rizieq Shihab dan Dirut RS Ummi Andi Tatat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi Satgas COVID-19 melakukan tes swab. Selain kasus di RS Ummi, Rizieq Shihab sebelumnya juga telah menjadi tersangka dalam dua kasus kerumunan.

Selain kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan Putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat yang membuat Rizieq dan lima orang lainnya menjadi tersangka, ia juga dijadikan tersangka kasus kerumunan dalam acara yang dihadiri Rizieq di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Kini, Rizieq sendiri tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya