Rizieq Shihab Sidang Offline, Simpatisan Diimbau Tidak Langgar Prokes
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Dengan hadirnya Rizieq dalam persidangan secara langsung di pengadilan atau tatap muka, Polri mengimbau agar simpatisan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Tetap patuhi protokol kesehatan. Menjaga jarak dan juga memakai masker. Ingat, jangan sampai masyarakat yang hadir dalam sidang malah jadi ganggu pengguna jalan sampai tidak bisa lewat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: KY: Hakim Bekerja Sesuai Kode Etik Saat Pimpin Sidang Rizieq Shihab
1. Sebanyak 1.985 personel siap amankan persidangan
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah mengerahkan 1.985 personel gabungan untuk mengamankan sidang offline Rizieq Shihab.
Ia juga mengimbau kepada massa simpatisan Rizieq agar tidak hadir di PN Jaktim, mengingat situasi masih pandemik COVID-19.
"Imbauan, sebaiknya para pendukung tidak datang ke sana nanti, malah melanggar prokes, mari kita ikuti saja," kata Yusri.
2. Rizieq Shihab menolak sidang virtual
Editor’s picks
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim mengabulkan permohonan Rizieq Shihab beserta tim penasihat hukumnya yang meminta dihadirkan ke dalam ruang persidangan atau melaksanakan sidang secara offline.
Keputusan ini ditetapkan setelah melalui perdebatan yang panjang. Rizieq juga telah berkali-kali memohon kepada majelis hakim agar bisa mengikuti sidang secara offline.
"Saya minta sekali dengan sangat, saya hanya akan membacakan eksepsi saya di ruang sidang. Karena itu saya mohon dengan majelis hakim yang mulia mengabulkan permohonan kami agar bisa menetapkan sidang offline dalam sidang yang akan datang sekaligus membacakan eksepsi saya," ujar Rizieq, sesaat sebelum permintaannya ini dikabulkan oleh majelis hakim di PN Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret 2021.
3. Majelis Hakim kabulkan permintaan Rizieq Shihab
Majelis hakim pun akhirnya mencabut penetapan sidang secara online atau daring Rizieq Shihab. Dengan begitu, sidang Rizieq selanjutnya diselenggarakan secara offline. Keputusan tersebut tertuang dalam penetapan nomor 221/Pidsus/2021.
Keputusan tersebut diungkapkan Hakim Ketua Suparman Nyompa, setelah sidang dengan agenda awal pembacaan eksepsi oleh terdakwa ini diskors selama tiga jam.
"PN Jaktim telah membaca berkas perkara nomor 221 atas nama terdakwa Habib Rizieq Shihab atau HRS, kami menimbang dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan, pada setiap hari sidang," kata Suparman di PN Jaktim, Selasa, 23 Maret 2021.
Baca Juga: Akhirnya Rizieq Shihab Jalani Sidang Tatap Muka di PN Jakarta Timur