Rocky Gerung Diperiksa Terkait Argumentasi Omnibus Law dan IKN

Jakarta, IDN Times - Aktivis Rocky Gerung telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong, Rabu (13/9/2023). Rocky diperiksa selama delapan jam dari pukul 10.30 WIB hingga 18.45 WIB dengan 45 pertanyaan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, materi yang didalami adalah pernyataan Rocky Gerung di Islamic Centre Bekasi pada acara Konsulidasi Akbar Aliansi Sejuta Buruh.
“Adapun materi pertanyaan: data dan argumentasi RG terkait UU Omnibus Law yang tidak Berpihak kepada buruh dan IKN,” kata Djuhandhani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/9/2023).
Baca Juga: Ini 8 Negara yang Paling Tertarik Investasi di IKN
1. Rocky juga diperiksa terkait argumentasi soal harga komoditas sawit
Selain itu, Rocky juga diperiksa terkait argumentasinya soal harga komoditas Sawit. Saat itu, Rocky sebagai pembicara pada acara buruh tersebut.
“Data serta argumentasi terkait jatuhnya harga komuditas sawit,” kata Djuhandhani.
Baca Juga: IKN Dihuni Mulai 2024, Pasokan Listriknya Siap?
2. Rocky menjelaskan maksud kritiknya soal Omnibus Law dan IKN
Editor’s picks
Pengacara Rocky Gerung, Nurcholis Hidayat menjelaskan, dalam pemeriksaan itu kliennya telah menjelaskan tentang dua kebijakan pemerintah yang dikritik.
Dia menyebut pernyataan Roky saat itu menjelaskan secara sederhana kritik publik, pengamat, atau akademik terkait dengan IKN dan Omnibus Law. Oleh karena itu, pihaknya membawa dokumen khusus terkait dengan dua hal tersebut dalam pemeriksaan di polisi.
"Jadi kalau kemudian nanti sebagai penyelidik dia akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada perbuatan pidana ini, maka dia harus meneliti, bertanya kepada para expert berkaitan dengan debat-debat apakah kebijakan tersebut bener nggak, dua kebijakan IKN dan Omnibus Law itulah yang di representasikan dalam kata-kata secara terlontar dari pihak Rocy Gerung,” ujarnya.
3. Rocky merasa tak dikriminalisasi
Menanggapi kasus ini, Rocky mengaku tidak merasa dikriminalisasi. Ia pun menegaskan bahwa kritiknya didasati oleh riset Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Gak ada kriminalisasi ini kan pertanyaan akademis semua jadi yang ditanyakan adalah kapasitas saya untuk mengkritik pemerintah terhadap dua isu tersebut IKN dan Omnibus Law. Maka saya katakan saya memanfaatkan hasil-hasil riset terutama yang bersifat mengkritik yang memuji ya bagian yang lain,” ujar dia.
“Saya dasarkan argumen saya di dalam pristiwa itu saya memberi dua hal, pertama semangat perjuangan buruh, kedua peralatan konseptual untuk bertengkar dengan kekuasaan di dalam dua bidang itu IKN dan Omnibus Law,” ujar dia.
Baca Juga: Rocky Gerung Dikawal 3 Polisi Saat Tiba di Bareskrim Polri