RSUP Kandou Gratiskan Biaya Perawatan Korban Pemerkosaan di Manado

NasDem surati Presiden Jokowi untuk merevisi Perpres Jamkes

Jakarta, IDN Times - Anak 10 tahun korban pemerkosaan disertai kekerasan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Kandou, Manado, Sulawesi Utara, Senin (24/1/2022) pagi. Korban sempat mendapatkan perawatan karena mengalami pendarahan hebat.

Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Utara (Sulut), Hillary Lasut mengatakan, semua biaya perawatan rumah sakit tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Akhirnya keluarga harus membayar tagihan dengan total Rp64 juta.

“Setahu saya terakhirnya, sampai Rp64 juta,” ujar Hillary kepada IDN Times, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: Apakah RUU TPKS Bisa Melindungi Anak Korban Kekerasan Seksual? 

1. Rumah Sakit akhirnya menggratiskan biaya perawatan

RSUP Kandou Gratiskan Biaya Perawatan Korban Pemerkosaan di ManadoPolitikus Partai NasDem Hillary Brigita Lasut (instagram.com/@hillarylasut)

Hillary menjelaskan, sebenarnya korban memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), namun tidak bisa digunakan karena tidak berlaku untuk korban kekerasan seksual.
Sebagai informasi, biaya perawatan korban pidana dan kekerasan seksual diarahkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Memang tagihannya awalnya sudah diberikan ke kami, kami sudah meminta nomor rekening untuk membayar, tapi setelah sudah ramai dan masyarakat banyak bereaksi, rumah sakit kemudian memutuskan untuk menggunakan anggaran RS dan menggratiskan biaya RS walaupun anggaran RS sendiri sebenarnya terbatas,” ujar Hillary.

Sementara itu, biaya kebutuhan sehari-hari keluarga korban seperti transportasi dan bantuan hukum, ditanggung oleh Hillary.

Baca Juga: Begini Kronologi Kekerasan Seksual oleh Anak Kiai Jombang Versi Polisi

2. NasDem surati Presiden untuk merevisi Perpres Jaminan Kesehatan

RSUP Kandou Gratiskan Biaya Perawatan Korban Pemerkosaan di ManadoHillary Brigitta Lasut saat pimpin sidang MPR (ANTARA NEWS)

Berkaca pada peristiwa ini, Hillary meminta agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Jamkes), terutama Pasal 52 huruf R direvisi. Ia menjelaskan, revisi diperlukan karena Perpres tersebut tidak menjamin pelayanan kesehatan korban pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang.

“Kasihan masyarakat tidak mampu kemudian menjadi korban kekerasan seksual harus mengeluarkan biaya puluhan juta rupiah, bahkan ratusan juta rupiah secara pribadi. Padahal punya Kartu Indonesia Sehat,” ungkap Penasihat Garnita Malahayati NasDem Sulawesi Utara (Sulut) itu.

3. NasDem minta pelaku dikebiri kimia

RSUP Kandou Gratiskan Biaya Perawatan Korban Pemerkosaan di ManadoIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat peristiwa ini, Hillary berkomitmen akan mengawal proses hukum terhadap pelaku. Ia meminta pelaku untuk diberikan hukuman berupa kebiri kimia.

“Saya berharap pelaku di miskinkan, dikebiri kimia, diberi hukuman penjara sesuai aturan yang berlaku. Kasus kekerasan seksual seperti ini sudah terlalu banyak, tanpa upaya kerja extra pasti sulit memberikan keadilan,” ujar dia.

Baca Juga: 5 Negara Ini Menerapkan Hukuman Kebiri Kimia, Ada Korea Selatan

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya