RUU Bea Materai Rp10 Ribu Disahkan, F-PKS Menolak karena Alasan Ini

Sekarang gak ada lagi bea materai Rp3 ribu dan Rp6 ribu ya

Jakarta, IDN Times - DPR RI sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai menjadi undang-undang, yang didukung delapan fraksi dan ditolak Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Apakah RUU Bea Cukai Materai dapat disetujui jadi UU?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada anggota dewan, saat memimpin rapat paripurna keenam masa sidang I 2020-2021 yang disiarkan secara virtual, Selasa (29/9/2020).

“Setuju,” jawab anggota dewan, dilanjutkan ketukan palu sidang.

Baca Juga: Bea Meterai Naik Rp10 Ribu, DPR: Penerimaan Negara Tidak Signifikan

1. F-PKS sebut kenaikan biaya materai akan melemahkan daya beli masyarakat

RUU Bea Materai Rp10 Ribu Disahkan, F-PKS Menolak karena Alasan IniSuasana Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan Tahun Sidang 2020 – 2021 (Youtube.com/DPR RI)

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menjelaskan, Fraksi PKS menolak sejak awal pembahasan RUU Bea Cukai Materai periode 2014-2019, karena kondisi perekonomian sedang mengalami perubahan besar. 

“Fraksi PKS menilai kenaikan biaya materai semakin melemahkan daya beli masyarakat dan melemahkan perekonomian,” kata Dito dalam penyampaian pandangan fraksi.

2. Materai Rp10 ribu akan berlaku mulai Januari 2020

RUU Bea Materai Rp10 Ribu Disahkan, F-PKS Menolak karena Alasan IniMenkeu, Sri Mulyani (IDN Times/Auriga Agustina)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bea meterai Rp10 ribu mulai berlaku sejak Januari 2021. Bea meterai ini resmi menggantikan bea meterai yang sebelumnya Rp3 ribu dan Rp6 ribu.

Pembahasan mengenai bea meterai ini sudah selesai dibahas Panja DPR RI sejak  31 Agustus hingga 1 September 2020, yang kemudian dilanjutkan ke tahap pengesahan dalam rapat paripurna DPR RI yang berlangsung hari ini.

3. Dokumen yang tidak perlu meterai Rp10 ribu

RUU Bea Materai Rp10 Ribu Disahkan, F-PKS Menolak karena Alasan IniIlustrasi Materai (Website/pajak.go.id)

Dilansir dari ANTARA, Sri Mulyani mengatakan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk dokumen yang nilainya di bawah atau sama dengan Rp5 juta, tidak perlu menggunakan meterai.

"Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan dari yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus berbiaya meterai," ujar dia.

RUU Bea Meterai juga mengatur mengenai pembebasan bea meterai terhadap penanganan bencana alam, serta kegiatan bersifat keagamaan dan sosial dalam rangka mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.

Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU Bea Materai Rp10 Ribu dan APBN 2021

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya