RUU Ciptaker Hampir Selesai, Serikat Buruh Siap Aksi Mogok Nasional

KSPI dan serikat buruh akan gelar aksi demo besar-besaran

Jakarta, IDN Times - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja oleh Panitia Kerja (Panja) DPR RI hampir selesai 95 persen, sisanya Panja tinggal membahas klaster Ketenagakerjaan.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya dan serikat buruh siap melakukan aksi mogok nasional.

“KSPI bersama 32 konfederasi dan federasi yang lain sedang mempertimbangkan untuk melakukan mogok nasional sesuai mekanisme konstitusi,” kata Iqbal lewat keterangan tertulisnya, Minggu (27/9/2020).

1. Ribuan buruh siap aksi di depan DPR

RUU Ciptaker Hampir Selesai, Serikat Buruh Siap Aksi Mogok NasionalDemo buruh di depan Gedung DPR (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Iqbal menjelaskan, aksi tersebut akan dilakukan jika DPR RI tidak mengakomodir kepentingan kaum buruh dan dilakukan dengan sistem kejar tayang untuk memenuhi tenggat waktu 8 Oktober 2020, maka bisa seluruh serikat buruh akan menggelar aksi besar-besaran melibatkan ratusan ribu buruh, yang dilakukan sesuai dengan mekanisme konstitusi.

“Aksi ini akan dilakukan secara bergelombang setiap hari di DPR RI dan DPRD di seluruh Indonesia,” ujar dia.

Baca Juga: Curhat Buruh: May Day 2020 Paling Kelam Bagi Buruh

2. Serikat buruh minta klaster Ketenagakerjaan dicabut dari RUU Ciptaker

RUU Ciptaker Hampir Selesai, Serikat Buruh Siap Aksi Mogok NasionalMasa buruh demo tolak Omnibus Law (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam tuntutannya, Said Iqbal menegaskan, serikat buruh hanya meminta agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja. Selain itu, serikat pekerja juga meminta tidak ada pasal-pasal di dalam UU 13/2003 yang diubah atau dikurangi.

Ia menjelaskan, bila ada permasalahan perburuhan yang belum diatur dalam UU 13/2003 seperti penguatan fungsi pengawasan perburuhan, peningkatan produktivitas melalui pelatihan dan pendidikan, pengaturan regulasi pekerja industri startup, pekerja paruh waktu, pekerja tenaga ahli, dan sebagainya dalam rangka meningkatkan investasi dan menghadapi revolusi industri 4.0 maka perlu ada dialog untuk dimasukkan dalam omnibus law tapi tidak boleh sedikit pun mengubah apalagi mengurangi isi UU No 13 Tahun 2003.

“Oleh karena itu, buruh Indonesia mendesak Panja Baleg DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja. Karena setelah kami mengikuti pembahasan dalam dua hari ini, sangat besar kemungkinannya akan terjadi pengurangan hak-hak buruh yang diatur dalam pasal-pasal di UU 13/2003,” ujarnya.

3. KSPI mendesak DPR RI untuk menghentikan pembahasan klaster Ketenagakerjaan

RUU Ciptaker Hampir Selesai, Serikat Buruh Siap Aksi Mogok NasionalPresiden KSPI Said Iqbal (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Said Iqbal menambahkan, sudah hampir bisa dipastikan jika dalam pembahasan ini terjadi kejar tayang antara pemerintah dan DPR RI untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.

“KSPI dan buruh Indonesia menolak keras sistem kejar tayang yang dipaksakan oleh pemerintah dan DPR RI, di mana omnibus law akan disahkan pada tanggal 8 Oktober 2020,” tegas Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini.

Oleh karena itu, KSPI mendesak DPR RI untuk segera menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan dan tidak mempunyai target waktu atau kejar tayang dalam melakukan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.

4. KSPI mengapresiasi sikap tujuh fraksi

RUU Ciptaker Hampir Selesai, Serikat Buruh Siap Aksi Mogok NasionalDemonstran yang menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Di sisi yang lain, KSPI mengapresiasi sikap tujuh fraksi yang dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah) menyatakan dalam sandingannya untuk kembali kepada pasal-pasal di dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003. Dengan kata lain, draf RUU Cipta kerja klaster ketenagakerjaan dikembalikan sesuai Undang-Undang No 13 Tahun 2003.

KSPI juga mengapresiasi pimpinan DPR RI dan Panja Baleg yang tergabung dengan tim perumus bersama serikat buruh dengan menyatakan dalam sandingan DIM-nya kembali kepada isi Undang-Undang No 13 Tahun 2003.

“Namun demikian, bilamana komitmen ini dilanggar oleh DPR RI dan Panja Baleg RUU Cipta Kerja, maka bisa dipastikan perlawanan kaum buruh dan beberapa elemen masyarakat yang lain akan semakin masif,” kata dia.

Baca Juga: Kemendikbud Cabut Klaster Pendidikan dari RUU Omnibus Law Ciptaker

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya