RUU Pemasyarakatan Rampung, Koruptor dan Teroris Lebih Mudah Bebas

Wah, untung banyak nih koruptor!

Jakarta, IDN Times - Setelah UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan oleh DPR pada Selasa (17/9), di waktu yang bersamaan ternyata diketok pula revisi UU nomor 12 tahun 1995 mengenai pemasyarakatan. Salah satu yang disoroti dari revisi ini yaitu pemberian syarat remisi atau pemotongan masa hukuman bagi pelaku kejahatan luar biasa seperti tindak terorisme, korupsi, dan kejahatan HAM berat.

Wah, kok bisa? Syarat apa yang dihilangkan dari UU tersebut? 

1. Remisi tidak lagi merujuk PP Nomor 99 tahun 2019

RUU Pemasyarakatan Rampung, Koruptor dan Teroris Lebih Mudah BebasANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Wakil Ketua Komisi III Herman Hery mengatakan dengan revisi UU Pemasyarakatan, maka pembebasan bersyarat dan remisi terhadap pelaku kejahatan luar biasa tidak lagi merujuk ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019.

"Tidak lagi. Otomatis PP 99 menjadi tidak berlaku karena semua dikembalikan ulang," kata Herman saat dihubungi, Rabu (18/9).

Baca Juga: 3 Syarat KPK Jika Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator

2. Syarat pemberian remisi ditentukan oleh pengadilan

RUU Pemasyarakatan Rampung, Koruptor dan Teroris Lebih Mudah Bebas(Ilustrasi koruptor) IDN Times/Sukma Shakti

Poin penting lainnya di dalam UU Pemasyarakatan yang telah direvisi, kata Wakil Ketua Komisi III, Erma S. Ranik yakni penentuan hak untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat ada di pengadilan. 

"Pengadilan saja. Kalau vonis hakim tidak menyebutkan bahwa hak Anda sebagai terpidana itu dicabut maka dia berhak untuk mengajukan itu," kata Erma.

3. Narapidana boleh mengajukan remisi

RUU Pemasyarakatan Rampung, Koruptor dan Teroris Lebih Mudah Bebas(Ilustrasi tahanan KPK mulai diborgol) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Selain itu, kata dia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga berhak menilai apakah seseorang berhak diberikan remisi atau pembebasan bersyarat. Sepanjang putusan pengadilan tidak menyebut bahwa hak-hak seorang narapidana dicabut maka aturan itu tetap berlaku.

"Boleh mereka (narapidana) mengajukan remisi. Diterima atau tidak tergantung Kemenkumham," kata Erma.

4. Di pasal sebelumnya, narapidana kasus korupsi sulit memperoleh pembebasan bersyarat

RUU Pemasyarakatan Rampung, Koruptor dan Teroris Lebih Mudah BebasIDN Times/Santi Dewi

Wakil Ketua Komisi III, Herman Herry mengatakan syarat bagi narapidana bisa mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat tak perlu lagi serumit dulu. Salah satu syarat yang dihilangkan yakni mengenai aturan di PP nomor 99 tahun 2012. Di dalam PP itu tertulis apabila terpidana kasus korupsi ingin mendapatkan haknya, maka harus mendapatkan rekomendasi dari lembaga terkait, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Namun, dengan adanya revisi ini, maka semua aturan kembali mengacu ke Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"(Dalam PP 99 Tahun 2012) iya ada sejumlah persyaratan, termasuk harus ada rekomendasi dari KPK. Jadi PP 99 Tahun 2012 tidak berlaku.Tidak ada PP-PP-an lagi. Semua kembali ke KUHAP," kata Herman. 

Sedangkan, di revisi UU yang baru, syarat meminta rekomendasi ke lembaga terkait dihilangkan. Di dalam pasal 43A PP Nomor 99 Tahun 2019 sebelumnya mengatur seorang narapidana bisa mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat apabila memenuhi sejumlah persyaratan.

Misalnya, bersedia menjadi justice collaborator, menjalani hukum dua pertiga masa pidana, menjalani asimilasi setengah dari masa pidana yang dijalani, serta menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan.

5. Revisi UU Pemasyarakatan siap diparipurnakan

RUU Pemasyarakatan Rampung, Koruptor dan Teroris Lebih Mudah BebasIDN Times/Irfan Fathurohman

PP nomor 99 tahun 2012 otomatis akan menjadi tak berlaku apabila revisi UU Pemasyarakatan disahkan. Pembahasan revisi UU Pemasyarakatan berlangsung mulus dalam rapat tingkat pertama di Komisi III pada Selasa (17/9) kemarin. Padahal, saat itu, fokus publik tengah berada di sidang paripurna pengesahan revisi UU KPK. 

DPR dan pemerintah sepakat pembahasan revisi UU Pemasyarakatan dilanjutkan ke tingkat II. Setelah itu, DPR akan menjadwalkan paripurna untuk mengesahkan revisi UU tersebut.

Baca Juga: Memperingati HUT ke-74 RI, 14.060 Narapidana se-Jabar Dapat Remisi

Topik:

Berita Terkini Lainnya