RUU PKS Masuk Prolegnas 2021, Komnas Perempuan: Jangan Harapan Palsu

RUU PKS didukung lima fraksi, akankah disahkan di 2021?

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Bahrul Fuad berharap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang masuk dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021 bisa segera disahkan.

“Tentu kami senang, kami berharap RUU PKS benar akan menjadi bagian RUU Prolegnas Prioritas yang akan disahkan di 2021,” kata Bahrul kepada IDN Times, Kamis (26/11/2020).

1. RUU PKS dibutuhkan korban kekerasan seksual

RUU PKS Masuk Prolegnas 2021, Komnas Perempuan: Jangan Harapan PalsuIlustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Bahrul menjelaskan, RUU PKS ini merupakan aspirasi berbagai pihak. Misalnya Komnas Perempuan, Jaringan Organisasi Masyarakat Sipil, para akademisi, Forum Pengada Layanan untuk Korban Kekerasan seksual, juga termasuk suara dari korban kekerasan seksual di seluruh Indonesia.

Oleh sebab itu, ia mendesak DPR RI agar tidak memberi harapan palsu seperti di tahun 2020. Saat itu, RUU PKS ini juga masuk dalam Prolegnas 2020 namun tak kunjung disahkan.

“Meski demikian, kita masih punya PR Besar bagaimana RUU PKS ini disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Bahrul.

Baca Juga: Pertahankan RUU Ketahanan Keluarga, Ledia Hanifa Sindir RUU PKS

2. RUU PKS didukung lima fraksi

RUU PKS Masuk Prolegnas 2021, Komnas Perempuan: Jangan Harapan PalsuBadan Legislasi Rapat Kerja dengan Menkumham dan PPUU DPD RI dalam rangka Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/12). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan 26 RUU masuk ke dalam
Prolegnas Prioritas 2021. Di antara 26 RUU tersebut, ada RUU PKS yang masuk.

RUU PKS ini didukung oleh lima fraksi, mereka adalah Fraksi PKB, NasDem, Demokrat, Golkar dan PDI Perjuangan. Sedangkan yang menolak PKS dan PPP.

3. Daftar 26 RUU usulan DPR RI, ada RUU PKS

RUU PKS Masuk Prolegnas 2021, Komnas Perempuan: Jangan Harapan PalsuANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

1. RUU tentang Perubahan atas UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR
2. RUU tentang Perubahan atas UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, usulan Komisi II DPR RI
3. RUU tentang Perubahan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, usulan Komisi III DPR RI
4. RUU tentang Jabatan Hakim, usulan Komisi III DPR RI
5. RUU tentang perubahan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR RI
6. RUU tentang Perubahan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI
7. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI
8. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI
9. RUU tentang Perubahan UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR RI
10. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR RI
11. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR RI
12. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law), usulan Komisi XI/pemerintah
13. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, usulan Baleg DPR RI
14. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila), usulan Baleg DPR RI
15. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR RI
16. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
17. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR RI
18 RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
19. RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg
20. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR RI
21. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR RI
22. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR RI
23. RUU tentang Ketahanan Keluarga, usulan anggota DPR RI
24. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR RI
25. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji), usulan anggota DPR RI
26. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan anggota DPR RI

Baca Juga: Baleg Terganjal RUU HIP dan RUU Ketahanan Keluarga di Prolegnas 2021

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya