Sah! 50 RUU Prioritas Masuk Prolegnas 2020, Termasuk 4 Omnibus Law

Rapat Paripurna dihadiri 327 anggota DPR

Jakarta, IDN Times - Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa Persidangan II tahun sidang 2019–2020 mengesahkan 50 rancangan undang-undang prioritas masuk Prolegnas 2020.

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar meminta Ketua Badan Legislasi Supratman menyampaikan laporannya. Dalam pemaparannya, Supratman menyebutkan, semua fraksi setuju 50 RUU prioritas masuk Prolegnas 2020.

“Semua fraksi menyetujui 50 RUU prioritas masuk Prolegnas 2020 untuk disahkan,” ucap Supratman.

Baca Juga: 2 Politisi Ini Sah Jadi Anggota DPR Gantikan Edhy dan Zainudin Amali

1. Semua anggota DPR di rapat paripurna setuju 50 RUU prioritas masuk Prolegnas 2020

Sah! 50 RUU Prioritas Masuk Prolegnas 2020, Termasuk 4 Omnibus LawRapat Paripurna pidato pembukaan masa persidangan II tahun sidang 2019-2020, Jakarta, Senin (13/1). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Setelah mendengar laporan hasil pembahasan Baleg, Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin bertanya kepada anggota dewan untuk menerima atau tidak laporan Baleg.

“Apakah laporan Baleg DPR RI mengenai penetapan Prolegnas prioritas 2020 bisa disetujui?” tanya Cak Imin.

“Setuju!” jawab anggota DPR RI dalam Paripurna.

2. Empat RUU Omnibus Law masuk Prolegnas prioritas 2020

Sah! 50 RUU Prioritas Masuk Prolegnas 2020, Termasuk 4 Omnibus LawPelantikan anggota DPR RI 2019-2024 Pengganti Antar Waktu (PAW) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah menyepakati prolegnas prioritas tahun 2020. Ada 50 RUU dalam prolegnas prioritas 2020, di antaranya RUU Badan Keamanan Laut dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Selain itu, ada empat RUU omnibus law yang masuk prolegnas prioritas 2020.

Empat omnibus law itu yakni RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara.

3. Daftar 50 RUU yang masuk Prolegnas prioritas 2020

Sah! 50 RUU Prioritas Masuk Prolegnas 2020, Termasuk 4 Omnibus LawIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Berikut 50 RUU Prolegnas prioritas 2020:

1. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3. RUU tentang Pertanahan
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
5. RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
7. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
8. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
11. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
13. RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
14. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
16. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
19. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
22. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
23. RUU tentang Penyadapan
24. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
25. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
26. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
27. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
28. RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional
29. RUU tentang Kefarmasian (omnibus law)
30. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
31. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua
32. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
33. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
34. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
35. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
36. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
37. RUU tentang Ketahanan Keluarga
38. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
39. RUU tentang Profesi Psikolog
40. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama
41. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (omnibus law)
42. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (omnibus law)
43. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
44. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika
45. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
47. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
48. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
49. RUU tentang Daerah Kepulauan
50. RUU tentang Bakamla

Baca Juga: 6 Alasan KSPI Tolak Omnibus Law, Satunya Bisa Hapus Jaminan Kesehatan 

Topik:

  • Sunariyah
  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya