Saksi Kunci Sakit Lagi, Sidang Etik Brigjen Hendra Terancam Ditunda

Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, yang semestinya digelar pekan ini kembali terancam ditunda.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan saksi kunci, Eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman, kembali sakit pasca-operasi penyakit yang ia derita.
“Karena memang saksi kuncinya ini kemarin hadir sidang, dalam menjalani pemeriksaan yang bersangkutan sakit lagi, yang satu tensi, satu sakit lagi pasca-operasi, memang masih butuh penyembuhan,” kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (27/9/2022).
Baca Juga: Sidang Etik Kasus Sambo Lambat, Polri: Kendala Non-teknis
1. Polri belum tentukan jadwal sidang Brigjen Hendra
Karena itu, kata Dedi, Polri belum bisa memastikan jadwal sidang Brigjen Hendra Kurniawan. Ia meminta semua pihak bersabar menunggu sidang etik selanjutnya.
“Apabila sudah ada kepastian jadwal sidang dari Karo Wabprof atau Kadiv Propam, saya informasikan lagi kepada teman-teman (media) ya mohon sabar,” ujar dia.
2. Sidang Brigjen Hendra akan dipimpin Wairwasum
Editor’s picks
Kendati, Dedi memastikan, perangkat sidang etik terhadap tiga tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J sudah disetujui Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit.
Sidang Brigjen Hendra, AKBP Arif Rahman dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto akan dipimpin Wairwasum Polri Irjen Pol. Tornagogo Sihombing.
“Perangkat sidangnya sudah (disetujui Kapolri) nanti pimpinan sidangnya Wairwasum bintang dua,” kata Dedi.
Baca Juga: Gegara Ferdy Sambo, Putra Anggota DPR Jalani Sidang Etik 26 September
3. Sebanyak 20 anggota Polri pelanggar etik masih menunggu giliran sidang
Dedi menjelaskan, hingga saat ini KKEP baru menyelesaikan 15 dari 35 perkara pelanggaran etik yang dilakukan anggota Polri terkait penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan begitu, masih ada 20 pelanggar yang mengantre menjalani sidang etik.
“Yang sudah kita laksanakan sidang kode etik kan sudah 15. Masih punya 20 lagi yang harus diselesaikan. Itu harus dikerjakan secara maraton,” kata Dedi.
Berikut daftar tujuh tersangka obtruction of justice kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J:
1. Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan, eks Karopaminal Divisi Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AKBP Arif Rahman Arifin, eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
5. Kompol Baiquni Wibowo, eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. Kompol Chuk Putranto, eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
7. AKP Irfan Widyanto, eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.