Saksi Kunci Sembuh, Sidang Etik Ipda Arsyad Berlanjut Hari Ini

Sebelumnya, sidang ditunda karena AKBP Arif Rahman sakit

Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terduga pelanggar Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan kembali degelar hari ini, Senin (26/9/2022).

Sidang yang sempat berlangsung pada Kamis (15/9/2022) belum selesai lantaran daksi kunci yakni Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin tidak hadir dengan alasan sakit.

“Untuk sidang etik hari ini rencananya lanjutan Ipda ADG, rencana jam 10,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada IDN Times, Senin (26/9/2022).

Baca Juga: Ipda Arsyad Disidang Etik Terkait Kasus Brigadir J, Terancam Dipecat

1. Saksi kunci Ipda Arsyad baru selesai menjalani operasi

Saksi Kunci Sembuh, Sidang Etik Ipda Arsyad Berlanjut Hari Ini(IDN Times/Aditya Pratama)

Selain saksi kunci dalam sidang etik Ipda Arsyad, AKBP Arif Rachman juga diketahui menjadi saksi kunci sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan. Dedi menjelaskan, AKBP Arif telah selesai menjalani operasi penyakit yang ia derita.

“Baru selesai operasi yang bersangkutan. Sakitnya sakit apa? dokter yang itu. Informasi yang saya dapat juga, terakhir InsyaAllah untuk sidang kode etik Brigjen HK akan digelar minggu depan,” kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (22/9/2022).

Baca Juga: Gegara Ferdy Sambo, Putra Anggota DPR Jalani Sidang Etik 26 September

2. Ipda Arsyad sempat menjalani sidang etik tanpa saksi kunci selama 8 jam

Saksi Kunci Sembuh, Sidang Etik Ipda Arsyad Berlanjut Hari Ini(IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, sidang terkait ketidakprofesionalan dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan pelanggar Ipda Arsyad berlangsung selama delapan jam, dimulai pukul 13.00 dan berakhir pada 21.20 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri. Karena saksi kunci tidak hadir, sidang KKEP dilanjut hari ini.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (26/9/2022) pukul 10.00 WIB,” ujar Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

3. Sidang lanjutan Ipda Arsyad akan menghadirkan dua saksi lainnya

Saksi Kunci Sembuh, Sidang Etik Ipda Arsyad Berlanjut Hari IniJuru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Di sidang selanjutnya, KKEP meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan dua saksi lainnya. Diketahui, sidang kemarin sudah mendengarkan saksi AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM,

“Komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya yaitu AKBP RS dan Kompol AS untuk sidang lanjutan hari Senin,” ujar Ade.

Sidang KKEP Ipda Arsyad hari ini akan dipimpin oleh Kombes Pol Rahmat Pamuji, Kombes Pol Satius Ginting selaku wakil ketua dan Kombes Pol Pitra Ratulangi selaku anggota KKEP.

Adapun Pasal yang dilanggar adalah pasal 13 ayat 1 PP nomor 1tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan pasal 10 ayat 2 huruf h perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.

“Wujud pelanggaran (Ipda Arsyad) ketidakprofesionalan dalam menjalani tugas,” ujar Ade.

Baca Juga: Kabar Bjorka Bobol 26 Juta Dokumen Polri, Irjen Dedi Urai Fakta Baru

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya