Sambil Tahan Tangis, Ferdy Sambo Minta Maaf Telah Korbankan Juniornya

Banyak anggota Polri yang terancam kena mutasi

Jakarta, IDN Times - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali menyampaikan permohonan maaf kepada para juniornya di Polri yang terseret dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu ia sampaikan dalam sidang bersama terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/11/2022).

“Terkait dengan pernyataan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik, saya ingin menyampikan permohonan maaf kepada adik-adik saya,” ujarnya.

Sambo mengakui sejak awal kasus ini, ia tidak memberikan keterangan yang benar terkait pembunuhan Brigadir J.

“Karena saya sudah memberikan keterangan tidak benar di awal-awal dan pada sidang kode etik, di semua pemeriksaan saya sudah sampaikan adik-adik ini gak salah, saya yg salah, tetapi mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini,” kata Sambo.

Pada momen inilah, Sambo terlihat menahan tangis sambil kembali menyampaikan permohonan maaf kepada para juniornya yang menjadi saksi di persidangannya.

Mereka adalah eks Kasat Reskrim Ridwan Soplanit, eks Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel AKP Rifaizal Samual, eks Pembantu Unit-1 Reskrimum Polres Jaksel, Martin Gabe Sahata.

Selain itu, Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Arsyad Daiva Gunawan, Danu Fajar Subekti, Teddy Rohendi, Sullap Abo, dan Endra Budi Argana.

“Jadi saya atas nama pribadi dan kelurga menyampaikan permohonan maaf adik-adik saya. Saya sangat menyesal. Jadi saya sekali lagi mohon maaf,” kata Sambo dengan suara lirih.

“Jadi saya saya sampaikan di depan, komisi kode etik, mereka tidak salah. Mereka secara psikologis pasti akan tertekan. Saya bertanggung jawab karena mereka seperti ini menghadapi proses mutasi. Sehingga saya setiap berhubungan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ridwan Soplanit mencurahkan hati ke eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terkait terseretnya banyak anggota Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Curhatan itu diungkap Ridwan dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (29/11/2022).

Awalnya, Majelis Hakim menanyakan soal sanksi Polri berupa penempatan khusus (Patsus) kepada Ridwan setelah dinyatakan tidak profesional dalam penyidikan.

“Saudara dimasukkan ke sel berapa lama?“

“Saya di penempatan khusus itu 30 hari yang mulia,” kata Ridwan.

“Kemudian saudara disidang kode etik?“

“Betul tang mulia.”

“Saudara mendapatkan hukum apa?“

“Demosi yang mulia,” kata Ridwan.

“Demosi selama?“

“8 tahun yang mulia,” kata Ridwan.

“Atas kesalahan apa?“

“Kurang profesional yang mulia,” ujar Ridwan.

“Di mana letak tidak profesional?“

“Mulai dari oleh TKP yang mylia, kemudian barang bukti diambil alih oleh pihak lain,” papar Ridwan.

“Ada lagi?“

“Kemudian terkait dengan LP yang mana saat itu dibilang tidak ada dasar LP saat dalam membuat laporan model A. Tapi pada saat itu kita buktikan bahwa dasarnya ada,” ujar Ridwan.

“Saat ini saudara masih ditempatkan di?“

“Saat ini kami di Yanma Polri yang mulia.”

“Saudara sudah sekolah sespri, dan saudara akhirnya terhambat untuk melanjutkan karier saudara?”

“Betul yang mulia.”

“Akibat peristiwa ini?“

“Betul yang mulia.”

Pertanyaan Hakim pun berakhir dan akan melanjutkan pertanyaan kepada saksi lainnya, namun Ridwan meminta hakim untuk memberikan satu pertanyaan ke Sambo. Hakim kemudian mengizinkan Ridwan untuk menyampaikan pertanyaan tersebut.

“Pertanyaan saya ke pak Sambo, kenapa kami dikorbankan dalam masalah ini?”

Setelah melemparkan pertanyaan, Hakim kemudian tidak memberikan kesempatan Sambo untuk langsung menjawab. Hakim akan memberikan kesempatan Sambo untuk bicara setelah memeriksa semua saksi.

Baca Juga: Ridwan Soplanit Ungkap Ketakutan Dicopot Jabatan oleh Ferdy Sambo

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya