Sambo Larang Ridwan Sebarkan Info Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

‘Jangan ramai-ramai, karena itu terkait masalah pelecehan’

Jakarta, IDN Times - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo sempat melarang eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, menyebarluaskan informasi tentang kasus polisi tembak polisi yang dipicu pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

"Saat itu, 'jangan ramai-ramai, karena itu terkait masalah pelecehan, jangan ngomong kemana-mana dulu', kurang lebih gitu," ujar Ridwan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (3/11/2022).

Ridwan menjelaskan, alasan Sambo melarangnya saat itu karena alasan aib keluarga.

"Tidak ramaikan itu dengan alasan bahwa saat itu merupakan aib keluarga," ujar Ridwan.

Dalam kasus ini, Ridwan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama.

Keduanya didakwa kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Ridwan Soplanit Sebut Irfan Widyanto Tak Halangi Penyidikan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya