Satgas Terbitkan Regulasi Lalu Lintas dan Produk Hewan Rentan PMK

Satgas memberi zonasi warna terhadap hewan terpapar PMK

Jakarta, IDN Times – Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melakukan penambahan pasal dalam Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022. Hal tersebut untuk memastikan bahwa lalu lintas hewan ternak dan produknya aman dari PMK dan menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha ternak dan produk turunannya.

Penambahan pasal juga dilakukan untuk menekan penyebaran PMK antar daerah dengan mengatur lalu lintas hewan dan produk hewan, baik itu lintas pulau, lintas provinsi maupun kabupaten/kota. Kebijakan tersebut dilakukan tidak hanya untuk pengendalian lalu lintas hewan beserta produknya, tetapi juga penanganan hewan terpapar dan berpotensi terpapar.

Juru Bicara Satgas Penanganan PMK, Wiku Adisasmito, mengatakan, pengendalian tersebut dijelaskan dalam adendum atau penambahan poin pada SE Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022 yang dirilis sebelumnya.

Satgas menambahkan penjabaran produk-produk ternak yang kini diatur, pintu masuk lalu lintas dan pengawasannya, serta prosedur cara penanganan hewan terpapar PMK sesuai zonasi warna.

"Pada prinsipnya, kesehatan hewan dalam penanganan PMK adalah tanggung jawab seluruh masyarakat, peternak, distributor, petugas rumah potong hewan (RPH), pedagang, sampai ke konsumen,” kata Wiku dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (10/7/2022).

Ia berharap masyarakat dapat melawan virus penyebab PMK sehingga tidak berdampak besar terhadap kesehatan hewan. Termasuk menjaga sektor perekonomian nasional tetap terkendali, salah satunya dengan mengikuti anjuran yang telah dibuat oleh pemerintah.

Adapun poin-poin penyesuaian dan penambahan pada SE Satgas Penanganan PMK Nomor 3 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Penyesuaian dalam produk hewan rentan PMK

Satgas Terbitkan Regulasi Lalu Lintas dan Produk Hewan Rentan PMKIlustrasi Peternakan Sapi Perah (IDN Times/Shemi)

1. Lingkup pengaturan

(1) Penambahan ruang lingkup pengaturan dalam SE tersebut adalah pada pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK antar kabupaten/kota di pulau yang sama.

(2) Penambahan jenis produk hewan yang diatur lalu lintasnya mencakup produk olahan, beku maupun segar, yang meliputi karkas, daging segar, jeroan, kepala, buntut, kaki, susu segar, semen produksi setelah wabah PMK, embrio produksi setelah wabah PMK, ovum produksi setelah wabah PMK, wool, kulit mentah, bristle, rambut hewan, tulang, tanduk, kuku, dan gigi/taring yang belum memenuhi persyaratan teknis dan/atau perlakuan yang menonaktifkan virus PMK.

2. Penambahan ketentuan penanganan hewan terdeteksi PMK

Penanganan per zonasi kabupaten/kota terhadap hewan positif PMK

Zona Hijau: Hewan positif wajib dimusnahkan lalu dikubur.

Zona Kuning: Hewan positif wajib dipotong bersyarat di RPH. Khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur.

Zona Merah: Hewan positif wajib diisolasi dengan pertimbangan kondisi hewan dan/atau pemotongan bersyarat di RPH. Khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur.

Adapun tata cara pemotongan bersyarat tersebut di atas berpedoman pada SE Satgas Penanganan PMK mengenai Protokol Kesehatan Pengendalian PMK.

3. Penambahan ketentuan produk impor

(1) Kementerian Pertanian menetapkan pintu keluar-masuk lalu lintas hewan dan produk hewan dapat melalui seluruh bandara, pelabuhan laut dan sungai, kantor pos, Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

(2) Satgas Penanganan PMK tingkat Kecamatan di seluruh Indonesia membentuk pos pemeriksaan lalu lintas hewan rentan PMK untuk melakukan pemeriksaan.

(3) Produk hewan yang rentan PMK berasal dari luar negeri diperkenankan untuk dilalulintaskan ke seluruh zona/daerah, setelah dikenakan tindakan karantina produk hewan dan perlakuan dekontaminasi.

Baca Juga: Antisipasi PMK Hewan Ternak, Anies Koordinasi dengan Luhut 

Baca Juga: Anies Klaim Penjualan Hewan Kurban di DKI Meningkat Saat Wabah PMK

2. Pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK

Satgas Terbitkan Regulasi Lalu Lintas dan Produk Hewan Rentan PMKTernak sapi milik salah satu pedagang sapi di Kalurahan Murtigading, Kapanewon Sanden, Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

(1) Lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK tidak diperkenankan masuk atau keluar dari dan ke Provinsi Bali. Kecuali berasal dari luar negeri dengan dokumen administratif lengkap, diantar dokumen karantina produk hewan, dan telah dilakukan dekontaminasi.

(2) Hewan dan produk hewan rentan PMK tidak diperkenankan masuk ke Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan, dan tidak diperkenankan keluar dari Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.

  • Perubahan aturan lalu lintas antar pulau:

Pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK dilakukan oleh Satgas Penanganan PMK Provinsi, Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi, Pejabat Karantina Hewan dan bekerja sama dengan Satgas Penanganan PMK tingkat kecamatan di lokasi pintu masuk dan keluar.

(1) Diperkenankan lalu lintas dari Pulau Zona Hijau menuju Pulau Zona Merah, dan/atau Pulau Zona Hijau dengan tindakan pengamanan biosekuriti ketat (desinfeksi dan dekontaminasi), memiliki dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/Sertifikat Veteriner (SV) untuk hewan dan produk hewan, dokumen hasil uji laboratorium menggunakan metoda ELISA dan/atau RT-PCR dengan hasil negatif untuk hewan, dan dikenakan tindakan karantina.

(2) Dilarangnya lalu lintas dari Pulau Zona Merah menuju Pulau Zona Hijau, atau Pulau Zona Merah, kecuali jika hewan berasal dari peternakan dengan penerapan tindak pengamanan biosekuriti ketat di bawah pengawasan dokter hewan, serta untuk tujuan pemotongan langsung ke rumah potong hewan. Kemudian disertai bukti surat keterangan sehat (SKKH/SV), melalui proses karantina, telah dinyatakan negatif PMK secara laboratorium, dan di bawah pengawasan biosekuriti ketat di bawah pengawasan dokter hewan.

(3) Produk Hewan Rentan PMK telah memiliki surat keterangan berasal dari ternak sehat, telah melalui proses karantina, dan di bawah pengawasan biosekuriti ketat di bawah pengawasan dokter hewan.

  • Perubahan aturan lalu lintas antar kabupaten/kota di di Pulau yang sama:

(1) Diperkenankannya lalu lintas dari beberapa daerah ini dengan syarat telah dinyatakan sehat dengan bukti dokumen pendukung (SKKH/SV) dan telah melalui penanganan biosecurity ketat (desinfeksi dan dekontaminasi).

Adapun pengaturannya sebagai berikut:

  • Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau atau
  • Kabupaten/Kota Zona Kuning.
  • Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju Kabupaten/Kota Zona Merah
  • Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Kuning
  • Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Merah
  • Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Merah

(2) Tidak diperkenankan lalu lintas dari Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau, dari Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/kota Zona Hijau, dan Kabupaten/Kota Zona Kuning.

  • Penegasan pengendalian lalu lintas antar pulau di dalam provinsi yang sama yaitu:

(1) Diperkenankan lalu lintas dari Pulau Zona Hijau di Provinsi Zona Hijau menuju seluruh zona.

(2) Diperkenankan lalu lintas dari Pulau Zona Hijau di Provinsi Zona Merah menuju seluruh zona pulau dengan tindakan pengamanan biosecurity ketat.

(3) Diperkenankan lalu lintas dari Pulau Zona Merah di Provinsi Zona Merah menuju Pulau Zona Merah dengan syarat SKKH/SV dari uji klinis atau uji lab, desinfeksi, dekontaminasi, dan biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas, dan peternak di bawah pengawasan dokter hewan.

(4) Lalu lintas dari dari Pulau Zona Merah di Provinsi Zona Merah dilarang menuju Pulau Zona Hijau.

(5) Pengaturan tambahan menyebutkan, lalu lintas antar kabupaten/kota yaitu dari kabupaten/kota di Pulau Zona Hijau menuju kabupaten/kota di Pulau Zona Merah dan/atau kabupaten/kota di Pulau Zona Hijau, wajib mendapatkan pengawalan dari Satgas Penanganan PMK tingkat kabupaten/kota.

3. Tambahan ketentuan pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewan rentan PMK

Satgas Terbitkan Regulasi Lalu Lintas dan Produk Hewan Rentan PMKJuru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ketentuan tambahan itu juga menyebutkan bahwa hewan rentan PMK dilarang masuk dan keluar dari dan ke Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.

Kecuali terhadap olahan produk hewan rentan PMK. Antara lain berupa susu bubuk, es krim, susu fermentasi, keju, butter, whey, pickled, bakso, sosis, kornet, dendeng, kerupuk kulit, kulit jadi, olahan tanduk/tulang/kuku/taring/wool, bristle, rambut hewan, dan bahan pakan hewan asal luar negeri. Kecuali telah menerapkan pengamanan biosecurity, desinfeksi, dan dekontaminasi terhadap alat transportasi, barang dan petugas.

Selain itu, telah dilakukan evaluasi kelayakan kemasan di pintu masuk oleh petugas yang berwenang dan berasal dari hewan ternak yang sehat dengan bukti SKKH/SV.

Baca Juga: Marak PMK, Puan Minta Perketat Pengawasan Hewan Kurban Idul Adha

Baca Juga: Antisipasi PMK, Masjid Agung Al-Barkah Bekasi Libatkan Dokter Hewan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya