Satpol PP DKI Jakarta Segel 12 Outlet Holywings Hari Ini 

Penyegelan menyusul pencabutan izin oleh Gubernur Anies

Jakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan menyegel 12 outlet Holywings yang tersebar di Ibu Kota hari ini, Selasa (28/6/2022). Penyegelan ini dilakukan menyusul pencabutan izin operasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Basedan.

Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP DKI Jakarta Adi Krisno Prayogo mengatakan, penyegelan dilakukan setelah apel Satpol PP di Halaman Balai Kota, Jakarta pagi ini.

“Rencana Serentak dilaksanakan di 12 titik lokasi setelah pelaksanaan apel di halaman Balai Kota dengan pimpinan apel, Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta,” kata Adi dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Wamenag Sebut Promosi Miras Holywings Melukai Umat

1. Satpol PP akan memasang segel penutupan usaha

Satpol PP DKI Jakarta Segel 12 Outlet Holywings Hari Ini Holywings - (Instagram.com/holywingsindonesia)

Adi menjelaskan, penyegelan ini dilakukan berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Surat Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. e-0535/PW.01.02 Tanggal 27 Juni 2020 perihal Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, surat Kadis Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi No. 3862 / -1.91 Tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Izin dan surat Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu No. e-0389/TM.04.04 Tanggal 27 Juni 2022 perihal Pencabutan Izin (NIB dan/atau Sertifikat Standar/Izin).

“Penindakan berupa Sanksi Administratif Penutupan Usaha selama belum memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku pada Pemprov DKI Jakarta, ditandai dengan pemasangan banner/spanduk segel penutupan usaha,” ujar dia.

2. Anies Baswedan cabut izin Holywings di Jakarta

Satpol PP DKI Jakarta Segel 12 Outlet Holywings Hari Ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pimpin apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021). (instagram.com/aniesbaswedan)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut, berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

3. Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi

Satpol PP DKI Jakarta Segel 12 Outlet Holywings Hari Ini Satpol PP DKI Jakarta tutup sementara Holywings Kemang setelah melanggar protokol kesehatan. (twitter.com/SatpolPP_DKI)

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP.
Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Baca Juga: [BREAKING] Miras, Alasan Kuat Anies Tutup 12 Outlet Holywings di DKI

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya