Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia yang Diperingati Setiap 9 Desember 

‘Hak Anda, Peran Anda: Katakan Tidak Pada Korupsi’

Jakarta, IDN Times - Hari Antikorupsi Sedunia diperingati setiap 9 Desember. Tahun ini Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 mengusung tema ‘Hak Anda, Peran Anda: Katakan Tidak Pada Korupsi’.

Kampanye Hari Antikorupsi Sedunia 2021 berlangsung selama enam minggu. Kampanye ini dimulai pada awal November, bertujuan untuk menyoroti peran pemangku kepentingan dan individu dalam mencegah sekaligus melawan korupsi.

Setiap minggunya, kampanye tahun ini fokus pada salah satu topik permasalahan. Adapun topik permasalahan yang dibahas pada Hari Antikorupsi Sedunia 2021 yakni pendidikan dan pemuda, olahraga, gender, sektor swasta, COVID-19, dan kerja sama internasional.

1. Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia

Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia yang Diperingati Setiap 9 Desember Petugas KPK menunjukkan barang bukti kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Mengutip laman resmi United Nation, un.org, pada 31 Oktober 2003, Majelis Umum mengadopsi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi dan meminta agar Sekretaris Jenderal menunjuk Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) sebagai sekretariat untuk Konferensi Negara-Negara Pihak Konvensi (resolusi 58/4).

Majelis juga menetapkan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Internasional, untuk meningkatkan kesadaran korupsi dan peran Konvensi dalam memerangi dan mencegahnya. Konvensi ini mulai berlaku pada Desember 2005.

Pemerintah, sektor swasta, organisasi non-pemerintah, media dan warga di seluruh dunia bergabung untuk memerangi kejahatan ini. Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) dan Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) berada di garis depan dalam upaya pemberantasan korupsi ini.

“Praktik Korupsi sangat melukai perasaan kaum miskin. Korupsi menjadi penyebab utama memburuknya perekonomian suatu bangsa, dan menjadi penghalang upaya mengurangi kemiskinan dan pembangunan," kata Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) Kofi Annan di hadapan 191 anggota Majelis Umum PBB pada 30 Oktober 2003 yang lalu. 40 hari kemudian, PBB menyetujui Perjanjian Antikorupsi pertama di dunia.

Perjanjian tersebut ditandatangani di Merdia, Meksiko pada 9-11 Desember 2003. Waktu penandatanganan perjanjian tersebut kini diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia, yaitu pada 9 Desember setiap tahunnya.

Baca Juga: Eks Pegawai KPK akan Dilantik Jadi ASN Polri Hari Ini

2. Ditetapkan PBB

Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia yang Diperingati Setiap 9 Desember un.org

Mengutip laman Anti-Corruption Clearing House (ACCH) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Anti Korupsi diadopsi dalam Sidang ke-58 Majelis Umum melalui Resolusi Nomor 58/4 pada tanggal 31 Oktober 2003.

Penyusunan perjanjian tersebut bermula ketika Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam sidangnya yang ke-55 melalui Resolusi Nomor 55/61 pada tanggal 6 Desember 2000 memandang perlu dirumuskannya instrumen hukum internasional terkait antikorupsi secara global.

Instrumen hukum internasional tersebut diperlukan untuk menjembatani sistem hukum yang berbeda dan sekaligus memajukan upaya pemberantasan korupsi secara efektif.

Untuk tujuan tersebut, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk komite Ad Hoc yang bertugas merundingkan draf perjanjian.
Komite Ad Hoc yang beranggotakan mayoritas negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa memerlukan waktu hampir 2 tahun untuk menyelesaikan pembahasan tersebut.

3. Lahirnya KPK

Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia yang Diperingati Setiap 9 Desember Pimpinan KPK memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Mengutip acch.kpk.go.id, perjalanan panjang memberantas korupsi seperti mendapatkan angin segar ketika muncul sebuah lembaga negara yang memiliki tugas dan kewenangan yang jelas untuk memberantas korupsi.

Pembahasan RUU KPK dapat dikatakan merupakan bentuk keseriusan pemerintahan Megawati Soekarnoputri dalam pemberantasan korupsi. Keberadaan KPK dibentuk melalui Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.

Di era Presiden SBY, visi pemberantasan korupsi tercermin dari langkah awal yang dilakukannya dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 dan kemudian dilanjutkan dengan penyiapan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN) yang disusun oleh Bappenas dan berlaku Pada 2004-2009.

Baca Juga: Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, Jokowi-Ma'ruf Datangi KPK Hari Ini

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya