Sekjen PAN Eddy Tutup Peluang Damai dengan Pengacara Ade Armando

Eddy diperiksa Polda Metro Jaya 3 jam dengan 14 pertanyaan

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menutup peluang damai dengan pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Hal itu ia sampaikan setelah diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin (23/5/2022). Eddy diperiksa selama tiga jam sejak pukul 09.30 hingga 12.14 WIB dengan 14 pertanyaan.

“Pokoknya kita akan taat pada jalur hukum,” kata Eddy di Polda Metro Jaya, Senin.

Baca Juga: [BREAKING] Sekjen PAN Eddy Soeparno Lapor Balik Pengacara Ade Armando

1. Eddy menyerahkan kasusnya ke Polda Metro Jaya

Sekjen PAN Eddy Tutup Peluang Damai dengan Pengacara Ade ArmandoSekjen PAN Eddy Soeparno penuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Muannas Alaidid, Senin (23/5/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Namun demikian, Eddy menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya, kalau pun, nantinya kasus ini akan berakhir dengan jalur restorative justice.

“Proses selanjutnya, itu nanti saya pikir ada juga kita lanjutkan dengan mendengarkan masukan dari ahli-ahli, setelah itu apakah dilanjutkan tahap penyidikan, itu saya serahkan ke penyidik,” ujar dia.

“Saya mengikuti aturan hukum yang berlaku saja, jadi saya tidak mau berasumsi apapun, saya akan mengikuti apa yang sudah digariskan oleh aparat penegak hukum. Itu akan saya jalankan,” sambung Eddy.

2. Eddy laporkan Muannas dengan Pasal UU ITE

Sekjen PAN Eddy Tutup Peluang Damai dengan Pengacara Ade ArmandoSekjen PAN Eddy Soeparno penuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Muannas Alaidid, Senin (23/5/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Eddy melaporkan Muannas atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No.19 Tahun 2016, atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 315 KUHP.

Laporan Eddy Separno tersebut diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 25 April 2022.

Baca Juga: Sekjen PAN Eddy Soeparno Dipanggil Polda Metro sebagai Saksi Hari Ini

3. Perseteruan berawal dari cuitan Eddy Soeparno

Sekjen PAN Eddy Tutup Peluang Damai dengan Pengacara Ade ArmandoLogo Twitter (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Laporan Eddy merupakan laporan balasan yang dilayangkan Muanas atas cuitan Eddy yang menyebutkan inisial AA adalah pelaku penistaan agama. Muannas Alaidid menganggap inisial AA itu diarahkan kepada kliennya, Ane Armando.

Muannas Alaidid lantas memberikan somasi 3x24 jam agar Eddy meminta maaf atas cuitannya tersebut. Somasi tak digubris dengan baik dan kasus pun berlanjut.

Muannas melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan Muannas diterima Polda Metro Jaya dalam nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Senin (18/4/2022).

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya