Selesai Diperiksa, Haris Azhar dan Fatia Masih Berstatus Saksi

Haris dan Fatia diberondong 37 pertanyaan soal riset data

Jakarta, IDN Times - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya selama enam jam.

Usai pemeriksaan, Fatia mengungkapkan dirinya dan Haris masih berstatus sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong atas pelapor Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

“Masih saksi,” kata Fatia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).

1. Penyidik melemparkan 37 pertanyaan

Selesai Diperiksa, Haris Azhar dan Fatia Masih Berstatus SaksiKoordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar di Polda Metro Jaya, Selasa (18/1/2022) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Haris menjelaskan dirinya dan Fatia selama pemeriksaan ditanya soal substansi konten yang ada di YouTube Haris Azhar. Termasuk, tentang bagaimana riset yang dilakukan untuk mengungkap fakta yang ditemukan kepada publik.

“Hanya sekitar 17 pertanyaan, Fatia 20, total 37. Banyak soal akun YouTube saya, lalu juga soal materi conflict of Interest-nya dari soal riset,” ujar Haris.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Diperiksa 6 Jam, Ditanya soal Keterlibatan Luhut

2. Fatia juga ditanya soal riset data yang sebut Luhut terlibat dalam Blok Wabu

Selesai Diperiksa, Haris Azhar dan Fatia Masih Berstatus SaksiMenko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Fatia juga mengaku ditanyakan hal yang sama. Namun, ia lebih banyak ditanya polisi tentang sumber riset atau data terkait dugaan keterlibatan Menko Marves Luhut di Blok Wabu, Papua.

“Dan selain itu mempertanyakan terkait soal metodologi dan lain sebangainya. Yang itu tadi sudah dijawab melalui proses pemeriksaan,” ujar Fatia.

3. Haris dan Fatia dituding melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong

Selesai Diperiksa, Haris Azhar dan Fatia Masih Berstatus SaksiDirektur Lokataru Haris Azhar di Polda Metro Jaya, Selasa (18/1/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Haris dan Fatia sebelumnya membahas mengenai dugaan keterlibatan Luhut melalui perusahaannya, Tobacom Del Mandiri, di akun YouTube Haris. Video berdurasi 26 menit dan 51 detik itu diunggah pada 20 Agustus 2021 dengan judul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!".

Dugaan keterlibatan Luhut dalam konsesi aktivitas penambangan di Blok Wabu dikutip Haris dari riset yang dilakukan sejumlah organisasi mulai dari WALHI, JATAM, YLBHI, hingga Pusaka. Salah satu temuan dari riset tersebut adalah adanya rencana untuk mengeksploitasi emas yang berada di Blok Wabu. Rencana tersebut sudah menuai penolakan dari warga setempat karena bertentangan dengan hak kepemilikan ulayat warga. 

Di dalam diskusi itu, Fatia menyebut, selain BUMN Mining Industry Indonesia (MIND ID) yang memegang hak konsesi, juga ada PT Freeport Indonesia dan Tobacom Del Mandiri. Perusahaan terakhir yang disebut merupakan anak perusahaan dari Toba Sejahtera Group. 

"Direktur Tobacom Del Mandiri adalah purnawirawan TNI, namanya Paulus Prananto. Saham Toba Sejahtera Group juga dimiliki oleh salah satu pejabat yaitu Luhut Binsar Pandjaitan, Lord Luhut. Jadi, bisa dikatakan Lord Luhut bermain dalam aktivitas pertambangan di Papua," kata Fatia di tayangan video tersebut.

Atas video tersebut, Luhut pun melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik serta menyebar berita bohong.

Baca Juga: Tolak Jemput Paksa, Haris Azhar dan Fatia Akhirnya Datangi Polda Metro

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya