Selidiki Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa 20 Pejabat dan Karyawan BPJS

Kejagung juga geledah kantor pusat BPJS

Jakarta, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai memeriksa pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT. Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

“Berdasarkan jadwal yang tertera, pada Selasa (19/1/2021), akan dilakukan pemeriksaan pada sepuluh orang saksi dan sepuluh orang saksi di hari Rabu (20/1/2021). Adapun dua puluh orang saksi merupakan pejabat dan karyawan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, lewat keterangan tertulisnya, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Kasus Korupsi Asabri Rugikan Negara Rp17 Triliun

1. Tim Jaksa Penyidik sudah menggeledah kantor pusat BPJS

Selidiki Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa 20 Pejabat dan Karyawan BPJSANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Sebelumnya, pada Senin (18/1/2021), Tim Jaksa Penyidik telah menggeledah kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen.

“Kegiatan Tim Jaksa Penyidik sejak 18-20 Januari 2021 dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Leonard.

2. Kejagung selidiki dugaan korupsi BPJS sejak 2020

Selidiki Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa 20 Pejabat dan Karyawan BPJS(Ilustrasi tampak depan gedung Kejaksaan Agung RI) Istimewa

Penyidik Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai investasi mencapai triliunan, sejak 2020 lalu.

"BPJS saat ini masih kita lihat karena transaksinya banyak seperti Jiwasraya. Nilainya sampai Rp43 triliun sekian di reksadana dan saham," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung, Febri Ardiansyah, Selasa (29/12/2020).

3. Penelusuran dilakukan dengan cara menarik kembali proses investasi

Selidiki Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa 20 Pejabat dan Karyawan BPJSIlustrasi Kejaksaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Penelusuran dilakukan dengan cara menarik kembali proses investasi. Jika nantinya terbukti terjadi penyimpangan, pihaknya akan mendalami kasus ini.

Namun, jika nantinya tidak terjadi penyimpangan dalam proses investasi yang merugikan negara melainkan hanya risiko bisnis, penyidik tak akan melanjutkan tindak pidana dalam kasus tersebut. 

"Atau mungkin ada kerugian tapi dalam kapasitas risiko bisnis, ya tidak ada pidananya. Nah, jadi itu yang sedang kami periksa," katanya.

Baca Juga: Rasakan Efek Samping Usai Vaksinasi COVID? Menkes: BPJS yang Tanggung

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya