Serahkan DP4 Pemilih Pemula, Mendagri Minta KPU Jaga Kerahasiaan Data

DP4 akan digunakan KPU untuk menetapkan DPT

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pemilih Pemula kepada Komisi Pemilihan Umum, Kamis (18/6). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, DP4 Pemilih Pemula diserahkan sebagai konsekuensi data tambahan atas mundurnya pelaksanaan pilkada menjadi 9 Desember.

“Hari ini dilaksanakan penyerahan DP4 tambahan. Karena kita tahu bahwa dengan adanya kemunduran atau penundaan jadwal dari rencana September 2020 ke Desember 2020, maka mengakibatkanya adanya tambahan-tambahan pemilih yang potensial,” kata Tito lewat keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Mendagri: Dana Rp9,1 Triliun Sudah Dikunci Khusus untuk Pilkada

1. DP4 akan digunakan KPU untuk menetapkan DPT

Serahkan DP4 Pemilih Pemula, Mendagri Minta KPU Jaga Kerahasiaan DataPekerja logistik Pemilu 2019 memperhatikan surat suara Pileg 2019 sebelum dilipat dan didistribusikan ke TPS (IDN Times/Prayugo Utomo)

Tito menjelaskan, DP4 yang diserahkan pihaknya merupakan data tambahan dan dapat dipergunakan KPU untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada Serentak 2020.

“Data-data ini yang akan kami berikan melengkapi data yang sebelumnya sudah diberikan, mudah-mudahan dapat dimanfaatkan dalam rangka untuk melakukan validasi daftar pemilih sampai ke pemilih tetap nanti,” ujar dia.

2. Tito imbau KPU untuk menjaga kerahasiaan data

Serahkan DP4 Pemilih Pemula, Mendagri Minta KPU Jaga Kerahasiaan DataDok.IDN Times/Istimewa

Namun begitu, Tito mengingatkan KPU agar mampu menjaga kerahasian dan hak privasi sesuai prinsip demokrasi.

“Sekaligus juga mari kita jaga kerahasiaan system security karena data ini menyangkut hak privasi yang kita harus jaga dan mengikuti aturan hukum, sesuai prinsip demokrasi untuk menjaga hak privasi warga negara,” ujar dia.

3. DP4 telah diserahkan ke KPU 23 Januari

Serahkan DP4 Pemilih Pemula, Mendagri Minta KPU Jaga Kerahasiaan DataSeorang pekerja tengah merampungkan pengerjaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang eks Bandara Polonia, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sebelumnya, Kemendagri telah menyerahkan DP4 ke KPU pada 23 Januari 2020 lalu. Penyerahan DP4 ini berkaitan dengan penyelenggaran pilkada di 270 daerah yang sedianya akan dilaksanakan pada 23 September 2020.

Dengan bergesernya pelaksanaan pemungutan suara menjadi 9 Desember 2020, Kemendagri kembali menyerahkan daftar pemilih pemula dalam DP4 sebagai data tambahan untuk disusun oleh KPU menjadi Daftar Pemilih Tetap.

Baca Juga: 8 Daerah di Jabar Siap Laksanakan Pilkada dengan Konsep New Normal

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya