Serikat Buruh Sampaikan Surat Gugatan UU Cipta Kerja ke MK

Ada lima poin permintaan buruh ke MK

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyampaikan surat gugatan Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (2/11/2020). 

Ada lima poin yang disampaikan dalam surat tersebut, di antaranya meminta MK agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian UU Cipta Kerja, melandasi diri pada keyakinan terhadap hati nurani.

“Sebelum menduduki jabatannya para Hakim Konstitusi Yang Mulia telah bersumpah di hadapan Allah SWT, dengan diawali perkataan suci ‘Demi Allah’. Semua putusan Mahkamah Konstitusi pun diawali dengan kata-kata ‘demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa',” demikian kutipan surat yang diteken Said Iqbal dan Andi Gani. 

Lalu apa saja tuntutan buruh kepada MK?

Baca Juga: PKS Ungkap Pasal Karet soal Penyelenggara Umrah dalam UU Cipta Kerja

1. Buruh meminta MK tidak sekadar berorientasi pada kebenaran bersifat formalistik

Serikat Buruh Sampaikan Surat Gugatan UU Cipta Kerja ke MKIlustrasi (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Buruh juga meminta MK tidak sekadar berorientasi pada kebenaran yang bersifat formalistik. Sebab, jika hakim konstitusi hanya bersandarkan pada kebenaran yang bersifat formal, maka kebenaran yang berada di balik layar (the underlying truth) atau kebenaran yang sejati tidak akan pernah dapat ditemukan.

“Oleh sebab itu, kaum buruh Indonesia menaruh harapan yang besar kepada Mahkamah Konstitusi, untuk mampu menggali, menyingkap, dan menemukan kebenaran yang hakiki dari proses pengujian Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Said Iqbal.

2. MK diminta menggali sendiri kebenaran materiil dari UU Cipta Kerja

Serikat Buruh Sampaikan Surat Gugatan UU Cipta Kerja ke MKPresiden KSPI Said Iqbal (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Dalam surat itu, MK juga diimbau tidak sekadar mengandalkan bukti-bukti yang diajukan para pemohon, melainkan hakim konstitusi juga perlu mengambil inisiatif, serta secara aktif dapat menggali sendiri kebenaran materiil dari UU Cipta Kerja yang kelak akan diuji.

“Sebab, MK merupakan peradilan konstitusional tingkat pertama dan terakhir yang putusan yang bersifat final and binding, sehingga tidak ada lagi instrumen hukum yang bisa digunakan untuk mengubah putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam konteks ini Kaum Buruh Indonesia mengharapkan Mahkamah Konstitusi dapat mengambil peran yang maksimal sebagai judex factie,” ujar Said Iqbal.

3. Buruh juga meminta MK untuk mendengarkan tuntutan

Serikat Buruh Sampaikan Surat Gugatan UU Cipta Kerja ke MKBeranda Mahkamah Konstitusi RI

Buruh juga meminta MK agar sungguh-sungguh memperhatikan aspirasi yang telah disuarakan kaum buruh Indonesia, yang dengan segala risiko terpaksa harus turun ke jalan di tengah masa pandemik COVID-19, demi menyuarakan penolakan UU Cipta Kerja.  

Selain itu, buruh juga meminta MK agar benar-benar dapat menunjukkan kekuasaannya sebagai penjaga marwah konstitusi, sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara, dan sebagai pelindung hak asasi manusia.

“Sebab, sebagaimana telah disuarakan oleh banyak pihak, Undang-Undang Cipta Kerja telah sungguh-sungguh mengangkangi Undang-Undang Dasar 1945, melanggar hak-hak konstitusional kaum buruh dan masyarakat, serta telah benar-benar menista hak asasi manusia,” ujar Said Iqbal.

Baca Juga: RISET IDEAS: UU Cipta Kerja Lahirkan Ketimpangan Tenaga Kerja 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya