SETARA Institute Laporkan Aisha Weddings ke Polda Metro Jaya

Aisha Weddings mempromosikan perkawinan anak

Jakarta, IDN Times - SETARA Institute melaporkan penyedia jasa pernikahan di bawah umur, Aisha Weddings, ke Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021) malam. Aisha Weddings dilaporkan karena diduga melanggar Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan UU ITE.

“Terus kemudian di sana (portal Aisha Wedding) juga dinyatakan perempuan juga hanya menjadi beban orang tua, artinya ada diskriminasi terhadap perempuan,” kata Advokat Publik/Pegiat Sahabat Milenial Indonesia-Samindo-SETARA Institut di Polda Metro.

Baca Juga: Geram, Kemen-PPPA Sebut Promosi Nikah Muda Aisha Weddings Tabrak Hukum

1. Pernikahan dini berpotensi menyebabkan terjadinya kekerasan pada anak

SETARA Institute Laporkan Aisha Weddings ke Polda Metro JayaIlustrasi perkawinan anak https://www.unicef.org/indonesia

Selain melanggar UU, pernikahan anak juga menurutnya berpotensi menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap anak. "Karena opini yang dibangun adalah, anak perempuan harus menikah. Itu kan makna yang wajib berbeda kalau dia pakai kata boleh, boleh menikah kan artinya diizinkan untuk memilih di usia 13 atau 14 gitu," papar Disna.

"Nah ini makna harus menikah itu kemudian menjadi ancaman sendiri bagi generasi muda selanjutnya,” imbunya.

2. Aisha Weddings secara terang-terangan mendukung nikah siri

SETARA Institute Laporkan Aisha Weddings ke Polda Metro JayaAisha Weddings unggah status usai promosi (Facebook.com/Aisha Weddings)

Sebelumnya, Aisha Weddings, sebuah jasa penyelenggara pernikahan perempuan Muslim muda viral di media sosial. Hal yang paling disorot warganet yaitu, Aisha Wedding mengajak anak berusia 12 tahun untuk menikah.

"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," tulis Aisha Wedding dalam situsnya, Rabu (10/2/2021).

Bukan hanya itu, Aisha Weddings juga mempromosikan nikah siri yang tentunya tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Aisha Weddings menilai, walaupun nikah siri tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), namun pernikahan itu tetap sah secara agama.

"Aisha Weddings percaya akan pentingnya nikah siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT," tulisnya.

Baca Juga: Aisha Weddings Dilaporkan ke Polisi soal Anjuran Nikah Usia 12 Tahun

3. Aisha Weddings juga melayani penyelenggaraan poligami

SETARA Institute Laporkan Aisha Weddings ke Polda Metro JayaIlustrasi poligami. psypost.org

Selain itu, Aisha Weddings juga membuka diri untuk poligami. Melalui website tersebut, tertulis poligami adalah sebuah tindakan yang diterima dan diakui oleh dalil serta Alquran.

"Dalam Islam, poligami merupakan suatu hal yang diterima dan diakui berdasarkan dalil-dalil ijtihadi Al-Quran, hadis, ijma' para fuqaha mahzab-mahzab Islam dan telah dipraktikkan oleh kaum muslimin," demikian tertulis di laman Aisha Weddings.

Baca Juga: Situs dan Medsos Aisha Weddings Lenyap Usai Viral Tawarkan Nikah Siri

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya