Setuju Direkrut, 52 Eks Pegawai KPK Akan Tes Kompetensi ASN Polri 

52 eks pegawai KPK tinggal menunggu NIP dari BKN

Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, 52 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menyetujui untuk direkrut menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri akan menjalani tes kompetensi. Meski begitu, Dedi menegaskan, uji kompetensi ini hanya bersifat mapping.

“Sifatnya mapping jadi tidak ada, hasilnya memenuhi syarat atau tidak, itu tidak ada. Hanya mapping sesuai kompetensi jadi nanti ditempatkan dengan sesuai ruang jabatan yang sudah disediakan berdasarkan Kementerian PAN-RB. Itu langkah sampai besok,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).

1. 52 eks pegawai KPK telah menandatangani persetujuan direkrut jadi ASN Polri

Setuju Direkrut, 52 Eks Pegawai KPK Akan Tes Kompetensi ASN Polri Pegawai nonaktif KPK lakukan aksi protes di depan Gedung KPK pada Rabu (15//9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Dedi menjelaskan, 52 dari 57 eks pegawai KPK telah menandatangani surat persetujuan menjadi ASN di lingkungan Polri. Penandatangan itu dilakukan dalam agenda sosialisasi peraturan perekrutan eks pegawai KPK di Mabes Polri hari ini.

“Dari 52 eks pegawai KPK yang hadir, kegiatan hari ini sosialisasi peraturan kepolisian nomor 15 tahun 2021 kemudian pendatanganan surat pernyataan, mau sebagai ASN di lingkungan Polri,” ujar Dedi.

Baca Juga: 52 Eks Pegawai KPK Setujui Proses Rekrutmen Jadi ASN Polri

2. Empat eks pegawai KPK berhalangan hadir, 1 meninggal dunia

Setuju Direkrut, 52 Eks Pegawai KPK Akan Tes Kompetensi ASN Polri Pegawai nonaktif KPK lakukan aksi protes di depan Gedung KPK pada Rabu (15//9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Dedi menjelaskan, empat eks pegawai KPK berhalangan hadir dengan berbagai macam alasan. Sementara satu eks pegawai KPK atas nama Nanang meninggal dunia.

“Lima yang tidak hadir, terlambat satu orang atas nama Reskin yang nanti kita konfirmasi kembali, kemudian meninggal dunia atas nama Nanang, satu kebetulan di Makassar atas nama Faisal dan satu lagi sedang menyelesaikan tesis S2 atas nama Nova Rizal, satu lagi persiapan nikah atas nama Ita,” ujar Dedi.

3. 52 eks pegawai KPK tinggal menunggu NIP dari BKN

Setuju Direkrut, 52 Eks Pegawai KPK Akan Tes Kompetensi ASN Polri Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dedi kemudian menyambut baik atas kehadiran 52 eks pegawai KPK. Ia menegaskan, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit tetap memberikan ruang dan tempat sesuai dengan kompetensi yang dimiliki oleh 57 pegawai KPK tersebut.

“Perintah Kapolri untuk secepatnya diproses karena sudah ada aturan kepolisiannya dan sudah ada surat persetujuan dari Kembeterian PAN-RB dan nanti sebelum pelantikan nanti akan ada nomor induk pegawai yang akan dikeluarkan oleh BKN. Itu prosesnya secepatnya, kalau sudah clear baru kita update,” ujar Dedi.

Baca Juga: Kapolri Terbitkan Aturan 57 Eks Pegawai KPK Diangkat Jadi ASN Polri 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya