Siap Disidangkan, Ferdy Sambo cs Diserahkan ke Kejari Jaksel Besok

Barang bukti pembunuhan Brigadir J dilimpahkan hari ini

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melakukan proses pelimpahan tahap II tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabarekrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pelimpahan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan digelar besok, Rabu (5/10/2022).

“Besok (pelimpahan) tersangkanya,” ucap Agus saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: Polri Serahkan Ferdy Sambo dan Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J Rabu

1. Barang bukti pembunuhan Brigadir J dilimpahkan hari ini

Siap Disidangkan, Ferdy Sambo cs Diserahkan ke Kejari Jaksel BesokKabareskrim Polri Agus Andrianto (ANTARA/HO-Polri)

Sementara itu, pelimpahan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J akan dilakukan hari ini, Selasa (4/10/2022) besok.

“Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan,” kata Agus.

Baca Juga: Tegas! Kapolri Nyatakan Ferdy Sambo Bukan Lagi Anggota Polri

2. Ferdy Sambo dkk akan disidangkan di Kejari Jaksel

Siap Disidangkan, Ferdy Sambo cs Diserahkan ke Kejari Jaksel Besok(IDN Times/Aditya Pratama)

Agus menjelaskan, proses pelimpahan barang bukti dan tersangka akan digelar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

“(Pelimpahan tersangka) Kejari (Jakarta) Selatan,” ujar Agus.

Baca Juga: Ibu Brigadir J Titip Pesan ke Jaksa-Hakim Jelang Sidang Sambo Cs

3. Berkas pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap

Siap Disidangkan, Ferdy Sambo cs Diserahkan ke Kejari Jaksel Besok(IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Adapun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.

Ketujuh berkas perkara itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.


 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya