Siap-Siap Warga Depok Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi

Jika tidak, akan dikenakan denda Rp20 juta

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, salah satu poin usulan perubahan Raperda yakni mewajibkan masyarakat Kota Depok, Jawa Barat, yang hendak membeli atau telah memiliki kendaraan roda empat untuk memiliki garasi.

Raperda yang diajukan merupakan revisi dari Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kendaraan yang parkir di pinggir jalan atau parkir di fasilitas umum.

"Demi menjamin keteraturan di tengah warga, dasar pertimbangan banyak aspirasi warga yang mengeluhkan banyak parkir di ruang milik jalan sehingga ganggu warga," ucap Dadang melalui pesan singkat, Selasa (16/7).

1. Warga yang parkir sembarangan didenda Rp20 juta

Siap-Siap Warga Depok Pemilik Mobil Wajib Punya GarasiIDN Times/Irfan Fathurohman

Jika revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 ini disahkan, nantinya warga yang memarkirkan mobilnya sembarangan akan dikenakan denda maksimal Rp20 juta.

"Iya dalam revisi Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 (ada denda Rp 20 juta), tapi ini masih jauh tahapannya. Masih harus dibahas di dewan, jika disetujui ada masa transisi untuk edukasi dan sosialisasi,” kata Dadang.

2. Usulan akan masuk ke pembahasan DPRD November

Siap-Siap Warga Depok Pemilik Mobil Wajib Punya GarasiIDN Times/Irfan Fathurohman

Ia mengatakan, Raperda tersebut rencananya akan masuk ke pembahasan di DPRD pada November 2019 dan diharapkan tahun depan bisa diterapkan.

“Jadi dibahas, terus pengesahan. Nah, kami punya waktu enam bulan hingga satu tahun buat sosialisasi. Edukasi dulu kepada warga,” kata Dadang.

3. Peraturan wajib garasi mobil dikeluhkan sopir taksi online

Siap-Siap Warga Depok Pemilik Mobil Wajib Punya GarasiIDN Times/Irfan Fathurohman

Aturan di Kota Depok yang mengharuskan pemilik mobil memiliki garasi menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebab, sebagian warga menilai kebijakan itu sangat memberatkan, terlebih kepemilikan mobil saat ini dipergunakan untuk kehidupan sehari-hari.

Salah satu warga Depok, Saeful (47), mengaku keberatan terhadap peraturan wajib memiliki garasi. Sebab, pria dua anak yang bekerja sebagai sopir taksi online ini harus mengeluarkan uang lebih untuk menyewa lapak garasi.

“Jelas keberatan, mobil ini kan alat saya cari duit, saya harus nyicil mobil, buat makan keluarga, bensin, kalau ini diterapkan berarti saya harus nyewa lapak buat parkiran. Itu duit lagi,” katanya.

4. Warga kompleks setuju peraturan wajib garasi

Siap-Siap Warga Depok Pemilik Mobil Wajib Punya GarasiIDN Times/Irfan Fathurohman

Pendapat lain diutarakan Dian (35). Menurutnya, peraturan ini cukup efektif agar tidak ada mobil yang parkir sembarangan di tempat umum. Apalagi sampai memakan badan jalan, tentu menurutnya akan mengganggu orang lain.

“Walaupun di kompleks, tapi kalau sampai makan badan jalan kan, orang mau lewat gimana,” ujarnya.

Baca Juga: Kontroversi Ladies Parking, Perlukah Parkir Terpisah?

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya