Sidang Arif Rachman Hari Ini Hadirkan Anggota Timsus Polri

“Saksinya Radite Hernawa sama Agus Saripul.”

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin, kembali digelar hari ini, Jumat (2/12/2022).

“Saksinya Radite Hernawa sama Agus Saripul,” kata Pengacara Arif, Junaidi Saibih, saat dihubungi, Jumat (2/12/2022).

Adapun Agus Saripul adalah Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri. Sementara Radite Hernawa merupakan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) C pada Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri.

Dalam kasus ini, Arif disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menampung salinan rekaman CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo saat peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Arif didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Baca Juga: Detik-Detik Ferdy Sambo Eksekusi Brigadir J Kurang dari 2 Menit

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya