Sidang Eksepsi Rizieq Shihab Digelar secara Virtual Hari Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rizieq Shihab kembali akan menjalani sidang atas dua perkara yang menjeratnya. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang tersebut secara virtual, dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi, Selasa (23/3/2021).
“Masih memberikan kesempatan terhadap terdakwa (Rizieq) apabila ada mengajukan eksepsi,” kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal melalui pesan tertulisnya.
1. Sidang dua kasus pelanggaran protokol kesehatan
Alex menjelaskan, sidang yang diagendakan hari ini atas perkara kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan serta kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor.
Sementara itu, mantan Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara Rizieq, Aziz Yanuar memastikan kliennya akan menyampaikan dan menyerahkan eksepsi kepada majelis hakim.
“Kita akan serahkan (eksepsi) ke hakim,” kata Aziz saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Penyebar Video Hoaks Jaksa Terima Suap Kasus Rizieq Shihab Ditangkap
2. Rizieq sempat mengamuk menolak sidang virtual
Sebelumnya, Rizieq Shihab sempat mengamuk lantaran sidang pada Jumat (19/3/2021) digelar secara virtual.
"Saya kan menolak sidang online, kok dipaksa begini? Hak saya dilindungi undang-undang, peraturan Mahkamah Agung, ada opsi online dan offline," kata Rizieq di lorong Rutan Bareskrim Mabes Polri yang disiarkan di kanal YouTube PN Jakarta Timur.
Sidang yang diselenggarakan ini mengagendakan pembacaan dakwaan untuk Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus kerumunan di Megamendung, Puncak, dan kasus tes swab RS Ummi Bogor.
Editor’s picks
3. Rizieq protes direkam saat masih di lorong rutan
Di tengah perdebatan dengan jaksa penuntut umum, Rizieq kembali meradang ketika melihat ada kamera yang merekamnya. Ia tak mau direkam, karena menurutnya lorong rutan bukan tempat persidangan.
"Anda siapa? Rekam apa?" tanya Rizieq.
"Ini ditayangkan ke ruang sidang kan? Berarti Anda menunggu saya. Di lorong rutan ini Anda menjadikan sebagai bagian dari ruang sidang. Jangan dagelanlah, jangan sinetron! Matikan! Saya gak rela! Ini bukan ruang sidang, ini lorong rutan! Jangan tipu-tipu!" ujarnya.
4. Rizieq mau sidang online kalau UU diubah DPR atau ada peraturan dari Jokowi
Rizieq kembali berpendapat bahwa sidang ini dijalankan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Menurutnya, Perma menyediakan opsi sidang online dan offline pada masa pandemik COVID-19.
"Kalau mau online harus persetujuan terdakwa, gak bisa sepihak," ucap Rizieq.
Rizieq menegaskan, ia akan hadir di sidang dan menghormati proses hukum yang ada. Namun, ia menolak apabila ada perintah hadir secara langsung.
"Gak bisa Perma ngalahin undang-undang. Kecuali undang-undang diubah DPR atau bapak presiden Jokowi yang membuat Perppu yang mewajibkan sidang online, saya siap," jelasnya.
"Kalau undang-undang yang memberi hak saya dilanggar, di mana saya harus mencari keadilan? Sidang online ini saja sudah gak adil," tambahnya.
Kemudian, hakim pun menjelaskan bahwa permintaa Rizieq hadir langsung gak bisa dipenuhi. Sebab, saat ini sedang ada pandemik COVID-19 dan sudah ada aturan yang mengatur. Lantas, Rizieq kembali melakukan pembelaan usai mendengar penjelasan hakim.
"Kemarin pada sidang pertama, ada puluhan pengacara, jaksa, wartawan, puluhan orang kumpul," ujar Rizieq.
Baca Juga: Basmi Perusuh Negeri Trending, Rizieq Kembali Disorot Warganet