Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, 10 Saksi Dihadirkan

Sidang Sambo dan Putri kembali digelar hari ini

Jakarta, IDN Times - Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/11/2022).

Berdasarkan situs sistem informasi penelusuan perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang eks Kadiv Propam Polri bersama istrinya itu digelar pukul 9.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pengacara keduanya, Ferbri Diansyah, mengatakan kedua kliennya akan mendengarkan 10 saksi. Mereka merupakan anggota Polres Jakarta Selatan hingga anggota Propam Polri.

Adapun 10 saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) adalah, Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Bripka Danu Fajar Subekti, eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Selain itu, eks Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel AKP Rifaizal Samual, Pembantu Unit-1 Reskrimum Polres Jaksel, Martin Gabe Sahata.

Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Arsyad Daiva Gunawan dan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provos Propam Polri, Susanto Haris.

Selain itu ada Danu Fajar Subekti, Teddy Rohendi, Sullap Abo dan Endra Budi Argana.

“Kayaknya seperti itu (daftar 10 saksi sidang Ferdy dan Putri,” kata Febri saat dihubungi.

Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa bersama-sama Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Arif Rachman Saksikan Ferdy Sambo Menangis Menatap Foto Keluarga

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya