Sidang Hendra Kurniawan Hari Ini Hadirkan Staf Pribadi Ferdy Sambo

Ahli digital forensik juga akan bersaksi di sidang kali ini

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (1/12/2022).

Pengacara Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan enam orang saksi yang terdiri dari anggota kepolisian pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri hingga ahli digital forensik.

“Saksi 4 dari Propam Polri dan 2 ahli digital forensik,” kata Ragahdo saat dihubungi.

Dari enam saksi yang dihadirkan JPU, empat di antaranya adalah mantan staf pribadi (Sespri) eks Kepala Divisi Kadiv Propam Ferdy Sambo, Novianto Rifai.

Kemudian, ada juga tiga anggota kepolisian yang bekerja di bagian Divisi Propam Polri bernama Radite Hernawa, Agus Saripul dan M Rafli.

Sementara dua ahli digital forensik yang dihadirkan adalah ahli dari Polri bernama Hery Priyanto dan Adi Setya.

Dalam kasus ini, Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Terungkap, Ferdy Sambo Buat Skenario dengan Bharada E di Saguling

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya