Sidang Perkara AG Pacar Mario Dandy Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, AG (15), langsung menjalani sidang perdana secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (29/3/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar setelah AG selesai menjalani musyawarah dengan pihak korban atau diversi.

“Tadi Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, di PN Jaksel.

Djuyamto menjelaskan, Majelis Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara memutuskan diversi ditolak, lantaran pihak David enggan berdamai.

Sidang ini nantinya bakal berlangsung di ruang sidang 7 PN Jaksel.

“Kalau sidang pertama tentu agenda adalah pembacaan surat dakwaan,” ujar Djuyamto.

Sebelumnya, AG telah resmi ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3/2023). Dia berstatus pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Dalam kasus ini, AG dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) Jo 56 KUHP subsider 353 ayat (2) Jo Pasal 56 KUHP.

Selain AG, pihak kepolisian juga menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap David. Keduanya telah ditahan di sel yang berbeda di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Diversi Ditolak, Perkara AG Pacar Mario Dandy Lanjut ke Persidangan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya