Sidang Putusan Banding Hendra Kurniawan dan Agus Digelar Hari Ini

Hakim Nelson Pasaribu pimpin sidang Hendra Kurniawan

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang putusan terhadap dua terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana  Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Rabu (10/5/2023).

Pejabat Humas PT DKI Binsar Pakpahan, mengatakan, sidang putusan banding digelar pada pukul 10.00 WIB.

“PT sudah siap untuk menyelenggarakan sidang besok hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 mulai pk 10.00 WIB dengan acara pembacaan putusan,” kata Binsar saat dihubungi, Rabu (10/4/2023).

1. Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu pimpin sidang Hendra Kurniawan

Sidang Putusan Banding Hendra Kurniawan dan Agus Digelar Hari IniTerdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang di PN Jaksel pada Kamis (3/11/2022). (youtube.com/CNN Indonesia TV POOL)

Adapun sidang Hendra Kurniawan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu dengan anggota Tony Pribadi dan Sugeng Hiyanto.

Sementara untuk Agus Nurpatria, Hakim Sugeng Hiyanto bakal bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dengan anggota Tony Pribadi dan Nelson Pasaribu.

“Untuk sidang pada hari itu tidak ada pengamanan khusus,” ujar Binsar.

Baca Juga: Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Ajukan Banding Kasus Brigadir J

2. Hendra Kurniawan divonis 3 tahun, Agus 2 tahun penjara

Sidang Putusan Banding Hendra Kurniawan dan Agus Digelar Hari IniTerdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyapa pengunjung sebelum menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Sebelumnya, Eks Karo Paminal Propam Polri itu divonis bersalah dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hendra divonis tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Hendra divonis paling berat ketimbang terdakwa OoJ lainnya. Mereka adalah Agus Nurpatria yang divonis dua tahun, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo divonis satu tahun, Arif Rachman dan Irfan Widyanto divonis satu tahun

3. Hendra memerintahkan Agus untuk mengamankan CCTV Duren Tiga

Sidang Putusan Banding Hendra Kurniawan dan Agus Digelar Hari IniBrigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) ketika bersama atasannya mantan Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)

Dalam kasus ini, Hendra menerima perintah eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo untuk cek dan amankan DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hendra kemudian memerintahkan terdakwa Agus Nurpatria untuk mengecek rekaman CCTV di Kompleks Duren Tiga.

Atas perintah itulah, Agus kembali memerintahkan bawahannya, Irfan Widyanto untuk mengamankan DVR CCTV di pos satpam Kompleks Duren Tiga.

Baca Juga: Divonis 3 Tahun Penjara, Anak Hendra Kurniawan Nangis di Ruang Sidang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya