Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs Digelar Minggu Kedua Februari 2023 

Sidang vonis dimulai dari Ferdy Sambo dan Putri, 13 Februari

Jakarta, IDN Times - Sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjejaki babak akhir. Sidang vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal bakal digelar pada pekan lusa atau minggu kedua Februari 2023.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, mengatakan, sidang vonis dimulai dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi pada 13 Februari 2023.

“Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi agendanya sidang putusan pada Senin, 13 Februari,” kata Djuyamto kepada IDN Times, Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga: Irfan Widyanto Akui Semua Orang Tertipu Ferdy Sambo

1. Sidang vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal digelar 14 Februari 2023

Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs Digelar Minggu Kedua Februari 2023 Sidang lanjutan terdakwa obstruction of justice, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada Senin (5/12/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, sidang vonis terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal bakal digelar pada 14 Februari 2023. Keduanya diyakini jaksa mengikuti skenario Sambo dan ikut menyaksikan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf, Selasa 14 Februari untuk putusan,” kata Djuyamto.

Baca Juga: Putri Candrawathi: Saya Difitnah Selingkuh dengan Kuat Ma’ruf

2. Bharada E, terdakwa terakhir yang bakal mendengarkan vonis pada 15 Februari 2023

Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs Digelar Minggu Kedua Februari 2023 infografis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (IDN Times/Aditya Pratama)

Terakhir, Richard Eliezer atau Bharada E akan mendengarkan vonis pembunuhan Brigadir J pada 15 Februari 2023. Richard dalam perkara ini disebut menjadi eksekutor pembunuhan.

“Richard Eliezer, Rabu 15 Februari untuk putusan,” kata Djuyamto.

Baca Juga: Tembak Brigadir J Disebut Jaksa Loyalitas, Duplik Bharada E: Kepatuhan

3. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Bharada E 12 tahun

Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs Digelar Minggu Kedua Februari 2023 infografis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kasus ini, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, polisi berpangkat Bharada itu disebut jaksa sebagai eksekutor pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.

Tuntutan Bharada E lebih berat ketimbang Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal yang dituntut hanya 8 tahun. Sementara, Ferdy Sambo yang merupakan eks Kadiv Propam Polri itu harus membayar nyawa Yosua dengan hukuman penjara seumur hidup.

Motif pembunuhan berencana ini diyakini jaksa karena adanya perselingkuhan antara Putri dengan Yosua di Magelang. Sambo terlanjur meradang dan disebut menjadi eksekutor terakhir dengan melesakkan 2 tembakan di kepala Yosua.

Baca Juga: Duplik Kuat Ma'ruf Tolak Motif Perselingkuhan Putri dan Brigadir J

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya