Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar 13 Februari 2023

Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup

Jakarta, IDN Times - Terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menjadwalkan sidang vonis setelah mendengarkan duplik tim penasihat hukum eks Kadiv Propam Polri itu pada Selasa (31/1/2023).

"Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 13 Februari, pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo,” kata Wahyu.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, polisi berpangkat Bharada itu disebut Jaksa sebagai eksekutor pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.

Tuntutan Bharada E lebih berat ketimbang Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang dituntut hanya 8 tahun. Sementara, eks Kadiv Propam Polri itu harus membayar nyawa Yosua dengan hukuman penjara seumur hidup.

Motif pembunuhan berencana ini diyakini Jaksa karena adanya perselingkuhan Putri dengan Yosua di Magelang. Sambo terlanjur meradang dan disebut menjadi eksekutor terakhir dengan 2 tembakan di kepala.

Baca Juga: Jaksa Dianggap Muat Tuduhan Kosong ke Ferdy Sambo

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya