Singapura Bantah Tersangka Korupsi Surya Darmadi Ada di Negaranya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri Singapura membantah pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) soal keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi berada di negaranya.
Tersangka kasus yang merugikan negara Rp78 triliun itu tidak terdeteksi masuk ke Singapura.
“Menurut catatan imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura,” tulis Kemlu Singapura dalam pernyataan resminya, Sabtu (6/8/2022).
Baca Juga: Korupsi PT. Duta Palma, Kejagung Periksa Kepala PDSI Kemendag
1. Singapura siap bantu pencarian Surya Darmadi
Kemlu dalam pernyataannya juga menegaskan untuk siap membantu Indonesia mencari Surya Darmadi.
“Jika Indonesia mengajukan permintaan resmi ke Singapura dengan informasi pendukung yang diperlukan, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, dalam lingkup hukum dan kewajiban internasional kami,” ujar Kemlu Singapura.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Lahan Duta Palma Group: Rp600 M Sebulan
2. Kejagung sebut Surya Darmadi berada di Singapura
Editor’s picks
Sebelumnya, Kejagung menyebut Surya Darmadi buron ke Singapura. Kejagung sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memulangkan Surya Darmadi.
"Upaya yang kita lakukan atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
Baca Juga: Pemilik PT Duta Palma dan Eks Bupati Indragiri Hulu Resmi Tersangka
3. Surya Darmadi dan Thamsir Rachman jadi tersangka
Sumedana menjelaskan, pada 2003, Surya Darmadi melakukan kesepakatan dengan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.
Surya juga minta persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU,” ujar Sumedana.
Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.
Adapun dua tersangka yaitu Thamsir sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara itu, Tersangka Surya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).