Sopir Taksi Online Tersangka Tabrak Lari Perempuan di Tol Sedyatmo

Pelaku diancam 3 tahun penjara dan denda Rp75 juta

Jakarta, IDN Times - Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya telah selesai melakukan gelar perkara kasus dugaan tabrak lari di Tol Sediyatmo, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu (16/10/2021). Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan sopir taksi online, RF sebagai tersangka tabrak lari dengan korban seorang perempuan.

“Yang bersangkutan sudah cukup bukti, naik status jadi tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Argo Wiyono saat dihubungi, Senin (18/10/2021).

Baca Juga: Polisi: Mayat Perempuan Tol Sedyatmo Korban Tabrak Lari Taksi Online

1. RF diancam hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp75 juta

Sopir Taksi Online Tersangka Tabrak Lari Perempuan di Tol SedyatmoIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

RF ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 LLAJ. Ia disebut tidak langsung memberikan pertolongan saat kecelakaan lalu lintas dan melaporkan ke kepolisian terdekat.

“Ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta,” ujar Argo.

Baca Juga: Polisi Tuban yang Jadi Korban Tabrak Lari Wanita Mabuk Meninggal

2. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku lewat e-TLE

Sopir Taksi Online Tersangka Tabrak Lari Perempuan di Tol SedyatmoANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Argo menjelaskan, penangkapan RF dilakukan setelah polisi berhasil mengidentifikasi detik-detik peristiwa tabrak lari melalui e-TLE. Polisi berhasil mengantongi sejumlah bukti atas peristiwa tersebut

“Jadi pencocokan dengan waktu kejadian (e-TLE) di gerbang tol terdekat dengan lokasi ada mobil yang rusak bempernya sebelah depan,” ujar Argo.

Setelah mengantongi bukti dan mengidentifikasi mobil yang diduga menabrak, polisi akhirnya menangkap FS di Cilincing, Jakarta Utara.

Baca Juga: Risma Bantu Rp5 Juta Pesepeda Korban Tabrak Lari Mobil Rescue Kemensos

3. Korban diduga hendak menyeberang jalan tol

Sopir Taksi Online Tersangka Tabrak Lari Perempuan di Tol SedyatmoIlustrasi jalan tol (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Sementara itu, polisi telah melakukan autopsi terhadap korban tabrak lari. Proses autopsi digelar di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (18/10/2021).

“Korban meninggal di lokasi ditabrak. Mau nyeberang dari pinggir tol,” kata Argo.

Sebelumnya diberitakan, sesosok mayat perempuan ditemukan di tepi Jalan Tol Sedyatmo, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (16/10/2021). Tepatnya, pada KM 28 yang mengarah ke Bandara Soekarno-Hatta.

Jenazah perempuan tersebut pertama kali ditemukan oleh petugas kebersihan jalan tol pada pukul 08.30 WIB. Dalam unggahan akun Instagram Satuan PJR Polda Metro Jaya, @satpjr_poldametrojaya, tampak perempuan tersebut mengenakan kaus berwarna putih. Selain itu, tampak pula tas dan sejumlah benda yang ditemukan di sekitar mayat perempuan.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya