Staf Masih Kerja di Kantor, Direktur dan HRD Perusahaan Jadi Tersangka

Mereka jadi tersangka karena melanggar PPKM Darurat

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tiga pimpinan dari dua perusahaan yang terjaring razia PPKM Darurat yaitu PT Dana Purna Investama (DPI) dan Loan Market Indonesia (LMI), yang merupakan bagian dari Ray White, sebagai tersangka.

“Pertama inisialnya RRK laki-laki, dia adalah direktur utamanya (PT DPI). Kemudian yang kedua adalah AHV, ini adalah manajer HR dari PT DPI. Ini dua orang ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga: Anies Labrak Langsung Perusahaan yang Langgar Aturan WFH PPKM Darurat

1. Polisi juga tetapkan CEO PT LMI sebagai tersangka

Staf Masih Kerja di Kantor, Direktur dan HRD Perusahaan Jadi TersangkaIlustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti

Selain itu polisi juga mengamankan lima orang dari PT LMI, satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah CEO PT LMI dengan inisial SD.

“Kita masih melakukan pendalaman terhadap kedua PT ini, juga masih melakukan pengawasan. Tim Satgas Gakkum masih bergerak terus, karena banyak laporan dari warga yang melihat langsung perusahaan-perusahaan nonesensial dan kritikal yang masih buka,” ujar Yusri.

2. Para tersangka diancam 1 tahun penjara

Staf Masih Kerja di Kantor, Direktur dan HRD Perusahaan Jadi TersangkaGubernur DKI Jakarta melakukan inspeksi ke sejumlah perusahaan untuk tegakkan aturan WFH PPKM Darurat (instagram.com/aniesbaswedan)

Yusri menjelaskan, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara. Ia mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika melihat perusahaan non-esensial yang masih beroperasi.

“Ini adalah upaya kita bersama-sama bagaimana kita bersama-sama sadar bahwa COVID-19 ini tidak main-main,” ujar Yusri. 

3. Sudah ada 59 perusahaan yang ditutup sejak Senin

Staf Masih Kerja di Kantor, Direktur dan HRD Perusahaan Jadi TersangkaGubernur DKI Jakarta melakukan inspeksi ke sejumlah perusahaan untuk tegakkan aturan WFH PPKM Darurat (instagram.com/aniesbaswedan)

Sebelumnya, Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, akan menindak perusahaan yang melanggar aturan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat. Sanksi berupa penutupan sementara perusahaan dan denda.

"Langsung kita lakukan penutupan sementara selama tiga hari. Kita lakukan monitoring kepada kantor tersebut dan tetap masih melangar ketentuan, kita akan terapkan denda administrasi paling banyak Rp50 juta," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (6/7/2021).

Dia menjelaskan, hingga Selasa (6/7/2021) kemarin, pihaknya sudah menutup 59 perusahaan dari 74 perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat. Hasilnya ada karyawan yang ternyata terpapar COVID-19.

"Hampir merata ada di setiap wilayah ada (perusahaan yang melanggar)," ujarnya.

Baca Juga: Anies Tutup 2 Kantor di Gedung Tinggi karena Paksa Pegawai Masuk Kerja

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya