Sumarsih Minta Kapolri Listyo Uji Pam Swakarsa di Pengadilan Ad Hoc

Pam Swakarsa memutar memori pahit 1998

Jakarta, IDN Times - Maria Katarina Sumarsih, ibu mendiang Bernadinus Realino Norma Irmawan alias Wawan korban pelanggaran HAM Semanggi I pada 1998, meminta Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menguji Pam Swakarsa di Pengadilan ad hoc.

Ia juga berharap, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin segera membentuk tim penyelidik ad hoc untuk kembali menyelidiki dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Trisakti pada 12 Mei 1998, Semanggi I 13 November 1998, dan Semanggi II 23 September 1999.

“Apakah Pam Swakarsa yang ada di negara kita benar-benar masyarakat sipil tau tugas dan kewajibannya dalam membantu polisi untuk menjaga ketertiban masyarakat?” kata Sumarsih kepada IDN Times, Rabu (27/1/2021).

 

 

1. Pam Swakarsa membangkitkan duka bagi Sumarsih

Sumarsih Minta Kapolri Listyo Uji Pam Swakarsa di Pengadilan Ad HocIDN Times/Lia Hutasoit

Saat mendengar Pam Swakarsa akan dihidupkan kembali oleh Listyo Sigit, ingatan Sumarsih langsung kembali ke memori pahit 23 tahun silam. Setidaknya ada tiga kata kunci yang terlintas diingatannya.

“Setiap mendengar kata Pam Swakarsa, yang ada di pikiran saya itu adalah tragedi Semanggi I 13 November 1998, Panglima ABRI Wiranto, dan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Mayor Jendral Kivlan Zein. Ini yang ada keterkaitannya dengan Pam Swakarsa,” kata Sumarsih.

Sementara itu, hanya ada harapan kecil yang ia pelihara untuk sebuah keadilan hukum dan HAM di tanah air.

“Saya gak percaya (Pam Swakarsa), di surat Kamisan yang ke-664 kami meminta ke Presiden untuk menolak dan meninjau kembali pencalonan Listyo Sigit sebagai Kapolri,” ujar dia.

2. Sumarsih berharap Presiden Jokowi menepati janji selesaikan pelanggaran HAM berat

Sumarsih Minta Kapolri Listyo Uji Pam Swakarsa di Pengadilan Ad HocPresiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (31/10/2020). (ANTARA FOTO/Biro Pers/Rusman/Handout)

Meski Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menegaskan Pam Swakarsa yang diwacanakan Kapolri Listyo berbeda dengan era Orde Baru, tapi Sumarsih tetap ingin mengujinya dalam pengadilan ad hoc.

“Penyelidikan Komnas HAM terhadap penembakan mahasiswa 98 itu agar menjadi satu berkas dari berkas Trisakti Semanggi I dan Semanggi II. Jangan dipisah-pisah karena itu merupakan sebuah rangkaian kegiatan mahasiswa dalam mengawal reformasi,” kata Sumarsih.

Ia juga berharap, Presiden Joko “Jokowi” Widodo menepati janjinya menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.

Goals saya agar penyelesaian kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II agar jadi barometer pemerintah dalam penegakkan HAM sebagaimana tercantum dalam konstitusi,” ujar dia.

3. Pam Swakarsa dibentuk untuk menghalau kelompok penentang pemerintah

Sumarsih Minta Kapolri Listyo Uji Pam Swakarsa di Pengadilan Ad HocANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sumarsih memberi catatan tentang PAM Swakarsa yang dibentuk di era Reformasi. Pasukan pengamanan itu menurutnya dibentuk untuk menghalau kelompok yang dianggap berseberangan atau menentang kebijakan pemerintah. Salah satu yang dibidik adalah para aktivis yang menolak Sidang Istimewa (SI) MPR pada 1998.

“Pembentukan Pam Swakarsa diberitakan media masa dari 1998 sampai hari ini. Terlebih ada gugatan Kivlan Zein yang diberi perintah oleh Wiranto pada tahun 1998 untuk mengerahkan Pam Swakarsa. Nah Kivlan Zein ini mengajukan gugatan perdata sebesar RP1 triliun kepada Wiranto karena dana pengerahan Pam Swakarsa itu sampai sekarang tidak diselesaikan dengan tuntas,” ujar dia.

Baca Juga: Pam Swakarsa Dianggap Bangkitkan Trauma Masa Lalu, DPR Usul Ganti Nama

4. Listyo Sigit ingin menghidupkan kembali Pam Swakarsa

Sumarsih Minta Kapolri Listyo Uji Pam Swakarsa di Pengadilan Ad HocKabareskrim Listyo Sigit Prabowo (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sebelumnya, dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri di DPR RI, Komjen Listyo Sigit mengaku akan mengaktifkan kembali Pam Swakarsa. Pasukan itu diharapkan bisa terlibat dalam mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Tentunya ke depan Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas," kata Listyo di Komisi III DPR RI, Rabu, 20 Januari 2021.

5. Kompolnas pastikan Pam Swakarsa Listyo Sigit berbeda dengan era Orde Baru

Sumarsih Minta Kapolri Listyo Uji Pam Swakarsa di Pengadilan Ad Hoc(Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti) IDN Times/ Muhamad Iqbal

Sementara itu, Kompolnas meminta masyarakat tidak salah menafsirkan wacana Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) yang diwacanakan calon Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit.

Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti menegaskan, bentuk Pam Swakarsa yang diwacanakan akan dihidupkan kembali berbeda dengan hal serupa pada 1998.

“Jadi praktiknya seperti Satpam, security atau Siskamling begitu,” kata Poengky kepada IDN Times, Selasa, 26 Januari 2021..

Poengky menjelaskan, Pam Swakarsa pada 1998 merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa, sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR).

Sedangkan Pam Swakarsa yang dimaksud Listyo dalam paparan fit and proper test di Komisi III DPR, merujuk pada pengamanan swakarsa seperti yang dimaksud pasal 3 UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Untuk Pam Swakarsa, mohon jangan disalahtafsirkan dengan Pam Swakarsa tahun 1998 lho ya. Beda sama sekali dan tidak ada kaitannya,” ujarnya.

Baca Juga: Kompolnas: Pam Swakarsa Versi Listyo Sigit Berbeda dengan 1998 

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya