Survei: 68,8 Persen Masyarakat Tidak Tahu Omnibus Law UU Cipta Kerja

31,2 persen yang tahu dan setuju terkait UU Cipta Kerja

Jakarta, IDN Times - Indobarometer merilis temuan dari hasil surveinya setelah DPR RI mengesahkan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Senin 5 Oktober 2020. Hasilnya, sebanyak 68,8 persen mengaku sama sekali tidak tahu UU Cipta Kerja.

"Hanya 30-an persen publik yang mengetahui tentang omnibus law UU Cipta Kerja," kata Direktur Eksekutif Survei Indometer Leonard SB dikutip ANTARA, Jumat (16/10/2020).

1. 31,2 persen publik yang tahu, setuju dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Survei: 68,8 Persen Masyarakat Tidak Tahu Omnibus Law UU Cipta KerjaDemo buruh di Palembang tolak omnibus law (IDN Times/Rangga Erfizal)

Temuan survei Indometer menunjukkan sedikit sekali publik yang mendengar atau mengetahui tentang omnibus law. Hanya 31,2 persen publik yang tahu. Di antara yang mengetahui itu, lanjut dia, hampir semuanya menyatakan setuju dengan omnibus law.
 
"Sebanyak 90,1 persen publik setuju, hanya 8,6 persen yang terang-terangan menolak, dan sisanya 1,3 persen tidak tahu/tidak menjawab," ujar Leonard.

Baca Juga: Faisal Basri: Omnibus Law, Cara Sistematik Rezim Buka Celah Korupsi 

2. Ada kekurangan dalam komunikasi publik

Survei: 68,8 Persen Masyarakat Tidak Tahu Omnibus Law UU Cipta KerjaDemo buruh tolak UU Omnibus Law di Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Leonard menilai, temuan itu menjadi catatan kritis bagi pemerintah, di mana rumusan kebijakan yang dinilai sangat strategis kurang dikomunikasikan kepada publik.
 
"Simpang siurnya informasi menyebabkan muncul banyak tudingan hoaks terhadap isi omnibus law yang beredar," ucapnya.
 
Menurut dia, minimnya sosialisasi bisa jadi karena faktor pandemik COVID-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020.

3. Omnibus law dipercaya bisa membuka lapangan kerja

Survei: 68,8 Persen Masyarakat Tidak Tahu Omnibus Law UU Cipta KerjaDemo buruh tolak UU Omnibus Law di Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Pembahasan cenderung dilakukan tertutup oleh pemerintah dan DPR, hingga tiba-tiba disahkan pada awal Oktober 2020.

"Di antara yang menyatakan setuju, alasan utama adalah bahwa omnibus law bisa menciptakan lapangan kerja (75,4 persen), hanya 13,4 persen tidak setuju, dan 11,3 persen tidak tahu/tidak jawab," papar Leonard.
 
Omnibus Law RUU Cipta Kerja dilatarbelakangi situasi perang dagang Amerika Serikat dan Tiongkok, di mana Indonesia dinilai tidak berhasil memetik keuntungan untuk menarik investasi. Ditambah faktor pandemik, di mana banyak terjadi PHK, kebutuhan akan omnibus law jadi semakin besar.
 
Alasan lainnya adalah memudahkan perizinan (72,1 persen setuju, 15,7 persen tidak setuju dan 12,2 persen tidak tahu/tidak menjawab), memulihkan ekonomi nasional (69,4 persen setuju,19,9 persen tidak setuju dan tidak tahu 10,7 persen), dan menghidupkan UMKM (65,3 persen setuju, 23,1 persen tidak setuju dan 11,6 persen tidak tahu).

4. Omnibus law juga dipercaya sebagai upaya intervensi asing

Survei: 68,8 Persen Masyarakat Tidak Tahu Omnibus Law UU Cipta KerjaBuruh demo tolak UU Omnibus Law di Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Lalu mendorong investasi (60,5 persen setuju, 19,0 persen tidak setuju dan 20,5 persen tidak tahu), menyederhanakan birokrasi (56,1 persen setuju, 15,7 persen tidak setuju dan 28,2 persen tidak tahu), dan menyelesaikan tumpang-tindih perundang-undangan (52,2 persen setuju, 26,4 persen tidak setuju, dan 21,4 persen tidak tahu/tidak menjawab).
 
"Di antara sebagian kecil yang menyatakan tidak setuju, alasan terbesar adalah bahwa omnibus law merupakan intervensi asing (75,0 persen), sisanya 18,8 persen tidak setuju dan 6,3 persen tidak tahu/tidak jawab," ujar Leonard.
 
Alasan lainnya, memudahkan tenaga kerja Tiongkok masuk (68,8 persen setuju/21,9 persen tidak setuju/9,4 persen tidak tahu atau tidak jawab), merugikan pekerja (59,4 persen/25,0 persen/15,6 persen), PHK tanpa pesangon (46,9 persen/ 15,6 persen/37,5 persen), dan libur Lebaran ditiadakan (37,5 persen/46,9 persen/15,6 persen).
 
Naiknya pemberitaan seputar omnibus law selama sepekan belakangan bisa jadi meningkatkan pengetahuan publik.
 
"Pemerintah harus bisa menjelaskan secara transparan substansi omnibus law dan mengapa RUU itu sangat dibutuhkan Indonesia," ucap Leonard.

Baca Juga: KSPI Minta PKS dan Demokrat Usulkan Buat UU Pembatalan Omnibus Law

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya