Susi Air Resmi Laporkan Bupati dan Sekda Malinau ke Bareskrim Polri

Bupati dan Sekda Malinau diduga melakukan tindak pidana

Jakarta, IDN Times - Pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Malinau, Kalimantan Utara, berbuntut panjang. Kini, maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, itu melaporkan Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Malinau Ernes Silvanus, ke Bareskrim Polri, Jumat (11/2/2022).

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, mengatakan pihaknya membuat laporan polisi lantaran bupati dan sekda tidak merespons surat somasi yang dilayangkan kepada kedua pejabat daerah tersebut.

“Pelaporan hari ini tindak lanjut dari tindak pidana di Malinau. Di mana pesawat Susi Air dikeluarkan secara paksa atas perintah pejabat terkait, dalam hal ini kita laporkan adalah bupati dan sekda,” ujar Donal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga: Susi Air Tuntut Ganti Rugi Rp8,9 M ke Bupati Malinau, Ini Alasannya

1. Bupati dan Sekda Malinau diduga melakukan tindak pidana

Susi Air Resmi Laporkan Bupati dan Sekda Malinau ke Bareskrim PolriBupati Malinau Wempi M. Mawa (instagram.com/@wempimawa)

Susi Air melaporkan bupati dan sekda Malinau dengan dugaan tindak pidana Pasal 335 ayat (1) butir (1), Pasal 210, serta Pasal 344 huruf (a) dan (c) KUHP. Serta Pasal 20 UU Penerbangan.

“Pilihan hukum menurut kami adalah melaporkan ke penegak hukum untuk dinilai adakah pidananya atau tidak kemudian proses hukum yang berlaku,” ujar Donal.

2. Susi Air melampirkan bukti surat eksekusi yang ditandatangani Bupati Malinau

Susi Air Resmi Laporkan Bupati dan Sekda Malinau ke Bareskrim PolriSekretaris Susi Air dan putri Susi Pudjiastuti, Nadine Kaiser (kiri) ketika memberikan keterangan pers soal pengusiran lima pesawat Susi Air di hanggar Malinau. (Tangkapan layar Zoom)

Dalam aduannya, Susi Air melampirkan bukti berupa surat antara Pemerintah Kabupaten Malinau dengan Susi Air. Selain itu, juga melampirkan video pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Malinau.

“Dan bukti yang paling relevan surat perintah eksekusi yang ditandatangani Bupati Malinau,” ujar Donal.

Baca Juga: Buntut Pesawat Diusir, Susi Air Laporkan Pemkab Malinau ke Bareskrim

3. Susi Air diduga mengalami kerugian Rp8,9 miliar akibat pengusiran

Susi Air Resmi Laporkan Bupati dan Sekda Malinau ke Bareskrim PolriDaftar kerugian yang dialami oleh Susi Air usai diusir paksa dari Hanggar Malinau, Kaltara. (Tangkapan layar Zoom)

Langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk respons lima unit pesawat milik mereka akibat dikeluarkan secara paksa dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Malinau, Rabu, 2 Februari 2022.

Padahal, menurut Donal, Susi Air sudah mengajukan perpanjangan izin penggunaan hanggar sejak 15 November 2021. Tetapi, permohonan perpanjangan izin ditolak tanpa alasan yang jelas pada 9 Desember 2021. Padahal, Susi Air sudah beroperasi di sana 10 tahun. 

"Susi Air akan meminta perlindungan kepada aparat hukum, agar tindakan sewenang-wenang seperti kemarin tidak terjadi lagi. Kami juga mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum atas pelanggaran pidana kepada pejabat atas perbuatan semena-mena tersebut," ungkap Donal ketika memberikan keterangan pers yang sama. 

Donal menyebut pengeluaran paksa pesawat Susi Air dari hanggar merupakan perbuatan semena-mena karena surat pemberitahuan baru diberikan pada hari yang sama yakni Rabu, 2 Februari 2022. Susi Air, kata dia, tidak diberikan perpanjangan waktu untuk mencari solusi dari perizinan tersebut.

Ia juga menilai dengan mengajukan gugatan hukum, akan terungkap informasi yang sejujurnya mengenai alasan Pemkab Malinau menolak memberikan perpanjangan izin pada Susi Air. Sebab, Bupati Malinau Wempi W Mawa mengatakan tidak pernah menerima surat pengajuan perpanjangan izin dari Susi Air yang dikirim 15 November 2021.

Donal menduga surat untuk mengeluarkan paksa lima unit pesawat Susi Air diteken dengan tanda tangan palsu. "Itu sebabnya, kami pikir dengan mengajukan gugatan hukum ini, bisa memperoleh informasi yang lebih komprehensif," kata dia. 

Donal mengatakan akibat pengusiran dari hanggar di Malinau, Susi Air berpotensi merugi hingga Rp8,9 miliar. Hal itu salah satunya dipicu karena hanggar Malinau merupakan maintenance base untuk maskapai perintis tersebut. 

Akibat pengusiran tersebut, sejumlah jadwal penerbangan terganggu paling tidak selama satu hingga dua minggu. Tidak hanya itu, kerugian lainnya Susi Air harus melakukan extra pay pilot, sewa untuk membawa suku cadang perawatan melalui pesawat, penggantian bagian karavan dan sebagainya.

"Ini juga biaya yang kami hitung total Rp8,9 miliar secara hitungan dari bagian operasional atas kejadian kemarin," kata Donal.

Selain itu, Susi Air berpotensi didenda bila membatalkan penerbangan di rute-rute di Malinau. Padahal, menurut Donal, Susi Air berpotensi tak bisa memberikan layanan operasional secara maksimal bukan karena kemauan mereka.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya