Syekh Ali Jaber Ditusuk, UU Perlindungan Tokoh Agama Belum Jelas?

Tokoh agama rentan mengalami kekerasan

Jakarta, IDN Times - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf mengecam insiden penusukan yang menyasar Syekh Ali Jaber ketika melakukan safari dakwah di Lampung, Minggu, 13 September 2020. Menurut dia, kekerasan terhadap tokoh agama merupakan serangan terhadap konstitusi sekaligus wujud pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kondisi ini menandakan semakin daruratnya perlindungan terhadap tokoh agama. Padahal, para tokoh agama ini berhak memperoleh perlindungan dari tindakan persekusi, kekerasan fisik maupun nonfisik, bahkan ancaman hukum saat melakukan perannya dalam menyampaikan ajaran agama terhadap umatnya,” kata Bukhori lewat keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).

1. Hukum perlindungan agama belum terealisasi

Syekh Ali Jaber Ditusuk, UU Perlindungan Tokoh Agama Belum Jelas?Ilustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Anggota Komisi VIII DPR ini menilai perlindungan terhadap tokoh agama harus segera diwujudkan secara serius, melalui penyediaan perangkat hukum yang memadai untuk mengantisipasi insiden yang berulang.

“Secara yuridis, sebenarnya terdapat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tokoh agama seperti UU No 1/PNPS Tahun 1965, tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama dan KUHP. Akan tetapi, peraturan tersebut belum mengatur secara komprehensif terkait perlindungan terhadap tokoh agama,” kata Bukhori.

Baca Juga: Penusukan Syekh Ali Jaber, MUI: Polri Jangan Terima Alasan Gila! 

2. Negara harus menjamin HAM tokoh agama

Syekh Ali Jaber Ditusuk, UU Perlindungan Tokoh Agama Belum Jelas?Ilustrasi Jaksa (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebab, menurut Bukhori, Pasal 28E ayat (1) dan 29 ayat (2) UUD 1945 merupakan dasar hukum yang menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat sesuai agamanya. Sementara, kedudukan negara adalah untuk menjamin kemerdekaan setiap warganya atas hal-hal tersebut.

Selanjutnya, dalam Pasal 28G UUD 1945 turut mengatur jaminan hak bagi setiap orang untuk memperoleh perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

“Perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia terhadap warga negara yang dijamin dalam konstitusi tersebut mencakup siapa pun tanpa terkecuali, termasuk tokoh agama,” ujar Bukhori.

3. Tokoh agama rentan mengalami kekerasan

Syekh Ali Jaber Ditusuk, UU Perlindungan Tokoh Agama Belum Jelas?Ulama Syekh Ali Jaber memberikan keterangan terkait kronologis penikaman dialaminya. Minggu (13/9/2020) malam kepada jamaah di Lampung. (Tangkapan Layar/YouTube Bukhori Abdul Shomad).

Menurut data Bareskrim Polri pada 2018, terdapat 21 peristiwa kekerasan dengan korban tokoh agama. Kasus tersebut di antaranya terjadi di Aceh, Banten, DKI Jakarta, Yogyakarta, Sumatra Selatan, dan Jawa Timur. Sementara, di Jawa Barat menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni 13 kasus.

Selain itu, tindakan kekerasan tersebut tidak hanya menimbulkan luka cedera yang parah, tetapi sampai berakibat pada kematian sebagaimana menimpa pengurus Ormas Islam Persis Ustaz Prawoto di Bandung, Jawa Barat, yang dianiaya hingga tewas.

Bukhori menilai insiden kekerasan tersebut menggambarkan para tokoh agama merupakan kelompok sosial yang sangat rentan, dan senantiasa terancam dalam setiap melakukan fungsinya yang sensitif di masyarakat.

Karena itu, dibutuhkan rencana aksi yang sistematis untuk melindungi mereka. Bukhori menilai, eksistensi mereka sangat strategis dalam rangka memberikan pemahaman tentang kerukunan umat beragama terhadap masyarakat Indonesia yang heterogen.

“Meskipun demikian, kondisi peraturan dan perundang-undangan yang ada saat ini belum memadai untuk memberikan perlindungan kepada para tokoh agama, sehingga tindakan persekusi maupun kekerasan terhadap mereka acap kali berulang," kata dia.

Baca Juga: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber akan Diperiksa di RSJ Lampung

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya