Tak Ada Niat Jahat, Pengacara Berharap Bharada E Bebas

Pengacara sebut jalan keadilan makin terbuka bagi Bharada E

Jakarta, IDN Times - Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, mengapresiasi keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan permanen bagi Bharada E, salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, LPSK menyatakan, peran Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah minor. Keputusan tersebut diambil usai LPSK menggelar rapat pleno di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (15/8/2022).

Menanggapi hal itu, Ronny pun berharap agar kliennya bisa bebas dari perkara yang kini tengah menjeratnya.

“Kami mengapresiasi, tadi siang saya mengikuti konferensi pers yang disampaikan LPSK, bahwa tidak ada niat, mens rea (unsur mental dari kesengajaan seseorang untuk melakukan kejahatan) dari klien kami Bharada RE. Menurut saya, ini jalan keadilan semakin terbuka untuk klien kami. Kami berharap ini jadi poin yang bagus sehingga kami harapkan Bharada E bisa bebas,” ujar Ronny di Bareskrim Polri, Senin (15/8/2022).

Ronny mengatakan, berdasarkan keterangan LPSK, artinya Bharada E bukan bagian dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo itu.

“Saya tegaskan, di sini juga disampaikan bahwa bukan, tidak ada, tidak ada mens rea. Kami apresiasi kerja LPSK sebagai lembaga negara, kami sangat mengapresiasi. Dengan diterimanya justice collaborator ini, akan membawa, akan membuka, membawa keadilan untuk klien kami,” ucapnya.

Baca Juga: LPSK Resmi Berikan Perlindungan Permanen Bharada E di Kasus Brigadir J

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya