Tancap Gas! Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah Rampung Hampir 95 Persen

RUU Ciptaker tinggal membahas klaster ketenagakerjaan

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di tingkat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi hampir rampung 95 persen. Sisanya, tinggal membahas klaster Ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah dari seluruh pasal, mungkin kalau saya persentasekan sudah 95 persen disepakati di tingkat Panja. Hanya beberapa ada materi-materi pending di beberapa UU sektor yang masih, dan hari ini InsyaAllah akan kita selesaikan. Mudah-mudahan besok kita bisa masuk ke klaster yang terakhir, yaitu BAB IV tentang Ketenagakerjaan,” kata Supratman dalam acara Webinar ILUNI UI, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: Survei IPB: Mayoritas Pekerja dan Pencari Kerja Setuju RUU Cipta Kerja

1. RUU Ciptaker dibahas dengan transparan

Tancap Gas! Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah Rampung Hampir 95 PersenDemo Omnibus Law oleh buruh di Balai Kota DKI Jakarta (IDN Times/Gregorius Aryodamar P.)

Menurutnya, RUU Ciptaker ini dibahas dengan transparan dan membuka ruang aspirasi yang cukup lebar bagi masyarakat, sehingga tak perlu lagi diragukan dan diperdebatkan.

“Ini sejarah yang dibuat oleh pemerintah dan DPR di Panja Baleg. Bahwa dari awal sampai  akhir, seluruh bahasan yang terjadi di Panja itu kami buka secara live dan bisa diikuti oleh publik. Ini pertama kalinya mungkin pembicaraan UU di tingkat Panja itu dibuka dari awal sampai akhir,” ujar politikus Gerindra itu.

2. RUU Ciptaker usulan pemerintah banyak diubah Panja

Tancap Gas! Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah Rampung Hampir 95 PersenMenkum HAM Yasonna Laoly. (IDN Times/Debbie Sutrisna)

Supratman menjelaskan, secara mendasar rancangan awal RUU Ciptaker yang diajukan oleh pemerintah telah mengalami perubahan substansi yang sangat besar, yang kemudian disepakati Panja.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pak Erlangga (Menko) dan tim pemerintah secara menyeluruh, bahwa pemerintah mau mendengar aspirasi dan masukan dari Panja terkait beberapa materi muatan di dalam RUU, yang awalnya tidak sesuai dan tidak selaras dengan UUD,” kata dia.

3. Metode Omnibus Law dinilai cocok untuk membenahi aturan di Indonesia

Tancap Gas! Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah Rampung Hampir 95 PersenIlustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Selama pembahasan, Supratman menyadari, metode Omnibus Law ini merupakan cara yang cocok untuk melakukan kegiatan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap semua aturan di Indonesia, yang menurutnya terlalu banyak tumpang tindih karena semua ego sektoral yang bermain.

“Ini mungkin menjadi satu metode yang bagus dalam rangka menata hukum politik kita ke depan,” kata Supratman.

Baca Juga: Serikat Buruh, Kata Puan Jangan Cuma Bisa Demo Omnibus Law!

Topik:

  • Sunariyah
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya