Tangkal Radikalisme di Kalangan ASN, Pemerintah Luncurkan Situs Aduan

Kemkominfo sebagai fasilitatornya

Jakarta, IDN Times - Sebelas kementerian dan lembaga negara bekerja sama meluncurkan situs aduan untuk aparatur sipil negara (ASN). Situs ini bertujuan agar masyarakat lebih mudah memberikan aduan apapun terkait ASN.

"Untuk kepentingan kenyamanan keluarga besar ASN dan dijadikan untuk meningkatkan key performance index," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat acara peluncuran situs aduan ASN di Jakarta, Selasa (12/11).

Baca Juga: 5 Istilah Terkait Radikalisme yang Perlu Kamu Tahu Versi BNPT

1. Situs aduan ASN untuk menangkal paham radikal

Tangkal Radikalisme di Kalangan ASN, Pemerintah Luncurkan Situs AduanIDN Times / Irfan Fathurohman

Selain itu, situs ini juga bertujuan untuk menangkal paham radikal, khususnya di lingkungan ASN, dan Kementerian Kemkominfo berfungsi sebagai fasilitator.

“Hari ini secara khusus dikaitkan dengan penanda tanganan SKB (Surat Keputusan Bersama) penanganan radikalisme. Tidak saja radikalisme, tapi berkaitan dengan semua aktifitas fundamentalisme, separatisme, dan terorisme,” kata Johnny.

2. Kemkominfo sebagai fasilitator

Tangkal Radikalisme di Kalangan ASN, Pemerintah Luncurkan Situs AduanIDN Times / Auriga Agustina

SKB ini dilakukan 11 kementerian dan lembaga negara yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penandatanganan ini langsung disaksikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Johnny berharap, dengan adanya portal aduan ASN yang didukung infrastruktur digital, dapat menghadirkan konten-konten yang bermanfaat.

“Dalam kaitan dengan launching portal aduan ASN, Kementerian Kominfo berfungsi sebagai fasilitator yang menyediakan infrastruktur, yang menyediakan sarananya,” kata Johnny di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (12/11)

3. Berikut 11 poin yang bisa diadukan ke situs Aduan ASN

Tangkal Radikalisme di Kalangan ASN, Pemerintah Luncurkan Situs AduanAduanasn.id

Alamat situs ini adalah aduanasn.id. Untuk mengunggah laporan ASN, masyarakat terlebih dahulu melakukan registrasi di situs tersebut menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setiap laporan wajib menyertakan bukti.

Berikut 11 poin yang boleh diadukan:
1. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945.
2. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan.
3. Menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dan sejenisnya).
4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial.
6. Penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bineka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.
7. Keikutsertaan pada kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bineka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.
8. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial.
9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bineka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah.
10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial.
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 yang dilakukan secara sadar oleh ASN.

Baca Juga: JK: Tak Mungkin Semua Masjid di Indonesia Terpapar Paham Radikalisme

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya