Tanpa Toleransi, Kapolri Ancam Copoti Anggotanya yang Terlibat Judi

Menyasar pejabat Mabes, Direktur, Kapolda, hingga Kapolres!

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit menggelar arahan melalui video conference kepada seluruh jajaran mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polda Jajaran se-Indonesia, pada Kamis (18/8/2022). Dalam arahannya, Kapolri mengingatkan soal potensi pelanggaran oleh anggota Polri.

Salah satunya soal keterlibatan anggota dalam aktivitas judi baik konvensional atau online. Oleh karena itu, ia mengancam akan menindak anggotanya yang terlibat judi untuk dicopot.

“Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," kata Sigit dala keterangan tertulisnya, Jumat (19/8/2022).

1. Kapolri sempat menanyakan komitmen anggota berantas judi

Tanpa Toleransi, Kapolri Ancam Copoti Anggotanya yang Terlibat JudiJumpa pers Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit umumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (dok. Humas Polri)

Sigit juga meminta kepada seluruh jajaran untuk memiliki komitmen yang sejalan dan selaras terkait dengan hal tersebut. Menurutnya, hal itu dilakukan guna menjaga marwah dari institusi Polri untuk menjadi lebih baik dan meraih kembali kepercayaan publik kedepannya.

“Sekali lagi saya tanya kepada rekan-rekan, yang tidak sanggup angkat tangan. Baik, kalau tidak ada berarti kalian semua, rekan-rekan semua, masih cinta institusi dan saya minta kembalikan kepercayaan masyarakat kepada kita, kepada institusi, sesegera mungkin," tutup Sigit.

"Mulai dari beberapa waktu lalu, saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus di tindak. Saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak,” sambungnya.

Baca Juga: Polri Persilakan Eks Pengacara Bharada E Gugat Kapolri Rp15 Triliun

2. Kapolri peringatkan soal pelanggaran anggota

Tanpa Toleransi, Kapolri Ancam Copoti Anggotanya yang Terlibat JudiKapolri Jendral Pol Listyo Sigit memimpin upacara serah terima jabatan tujuh Kapolda di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021). (dok. Humas Polri)

Disisi lain, mantan Kabareskrim Polri ini juga mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk menghindari potensi terjadinya pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik Korps Bhayangkara.

Sigit menuturkan, pelanggaran tersebut akan sangat berdampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap Polri. Karenanya, dikatakan Sigit, seluruh personel Polri harus mendengar dan menyerap aspirasi ataupun keluhan atas laporan-laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

Sejak jauh hari, Sigit pun telah menegaskan kepada semua jajaran untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

"Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), Ilegal Minning, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," tutur Sigit.

Baca Juga: Kapolri Perintahkan Jajaran Polri Berantas Pemain dan Bekingan Judi

3. Instruksi Kapolri bertepatan soal isu Konsorsium 303 Irjen Sambo

Tanpa Toleransi, Kapolri Ancam Copoti Anggotanya yang Terlibat JudiKepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (humas.polri.go.id)

Instruksi Kapolri ini bertepatan dengan viralnya grafis ‘Konsorsium 303 dan Kaisar Sambo’. Grafis itu menyeret nama-nama petinggi Polri lainnya seperti Kapolda Metro Irjen Pol Fadil Imran dan Dirsidik Densus 88, Brigjen Pol Herry Heryawan.

Di pucuk atas terdapat Irjen Ferdy Sambo yang disebut sebagai ‘Kaisar Sambo’ oleh bandar judi karena diduga melindungi judi online selama ini.

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo enggan menjawab terkait bagan tersebut. Ia menegaskan, saat ini Inspektorat Khusus (Itsus) Polri masih fokus dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

“Itsus saat ini fokus pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 fokus di situ,” ujar Dedi di Mabes Polri, Kamis (18/8/2022).

Dedi mengatakan, pihaknya kini tengah mempercepat merampungkan berkas perkara empat tersangka sebelum disampaikan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun perkembangan kasus Brigadir J kata Dedi, akan disampaikan besok, Jumat (19/8/2022).

“Besok kita sampaikan secara komprehensif,” ujar Dedi.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya