Telat Bayar, Nasabah Difitnah Pinjol Ilegal sebagai Bandar Narkoba

Nasabah perempuan akan diteror berupa foto tak senonoh

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus pinjaman online berkedok koperasi simpan pinjam (KSP) bernama Cinta Damai.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menjelaskan, para tersangka juga melakukan teror di akun media sosial para korbannya yang enggan membayar bunga yang ditetapkan secara sepihak para pelaku.

“Dibuat seolah-olah bahwa borrower itu adalah bandar sabu, bandar narkoba. Kemudian mohon maaf kalau dia perempuan, dicrop, ditempelkan dengan yang tidak senonoh, serta yang lain-lainnya,” kata Helmy di Mabes Polri, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga: Ini 3 Cara Lapor Pinjol Ilegal

1. Ada 8 tersangka pihak pinjol ilegal ditangkap

Telat Bayar, Nasabah Difitnah Pinjol Ilegal sebagai Bandar NarkobaPolri ungkap kasus pinjol ilegal yang memfitnah nasabah sebagai bandar narkoba. (dok. Humas Polri)

Dalam peristiwa ini, Bareskrim telah menangkap delapan terdangka dengan barang bukti ribuan sim, modem pool hingga laptop untuk melihat alur transaksi.

“Kemudian, kita akan terus mengusut jaringan2 ini, namun perlu kami sampaikan bahwa ada sedikit hambatan karena ini sifatnya menggunakan teknologi,” ujarnya.

2. Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo ungkap resgistrasi ribuan SIM Card

Telat Bayar, Nasabah Difitnah Pinjol Ilegal sebagai Bandar NarkobaPolri ungkap kasus pinjol ilegal yang memfitnah nasabah sebagai bandar narkoba. (dok. Humas Polri)

Namun demikian, Bareskrim Polri menemukan kejangglan dari pengungkapan kasus ini sehingga perlu ada konfirmasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) soal peminjaman online (Pinjol) bisa registrasi ribuan SIM Card hanya dengan 1 NIK KTP.

“Artinya kita ingin mengetahui, mengapa sudah bisa teregistrasi, karena yang umum diketahui bersama, registrasi satu kartu perdana itu mengunakan NIK dan maksimal kalau tidak salah dua kartu. Kalau ribuan seperti ini perlu didalami dari Kominfo dan Dukcapil,” ujar Helmy.

Baca Juga: Jangan Terjebak! Ini Cara Menghindari Pinjol Ilegal

3. Bareskrim juga akan berkoordinasi dengan APIP

Telat Bayar, Nasabah Difitnah Pinjol Ilegal sebagai Bandar NarkobaPolri ungkap kasus pinjol ilegal yang memfitnah nasabah sebagai bandar narkoba. (dok. Humas Polri)

Di sisi lain, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menelusuri alur keuangan dari pinjaman online ilegal tersebut.

"Dari alur keuangannya juga akan kita lakukan pendalaman, karena ternyata pembayaran cicilan dan sebagainya itu menggunakan virtual account. Sehingga di sini kita juga koordinasi dengan APIP untuk bisa sama-sama ke depan kalau ada peristiwa seperti ini bisa saling mengisi dan melengkapi, dan sebagainya," ungkapnya.

Baca Juga: Waspada Guys, Ada 86 Pinjol Ilegal dan 26 Investasi Bodong

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya