Telegram Kapolri: Humas Dilarang Bawa Media Saat Penangkapan

Media juga dilarang menyiarkan arogansi aparat

Jakarta, IDN Times - Kapolri, Jendral Listyo Sigit, melalui surat telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 melarang Divisi Humas Polri di setiap wilayah untuk membawa media dan melakukan siaran langsung saat proses penangkapan pelaku kejahatan.

"Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media. Tidak boleh disiarkan secara langsung, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten," demikian bunyi poin 10 surat telegram itu yang diterima IDN Times, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Mutasi 50 Perwira Tinggi-Menengah Polri, Ada Kepala BNN Petrus Golose

1. Media dilarang menayangkan tindak kekerasan aparat

Telegram Kapolri: Humas Dilarang Bawa Media Saat PenangkapanIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain itu, Kapolri juga melarang media menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian.

"Media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," bunyi poin pertama surat telegram.

2. Media humas tidak boleh menyajikan rekaman interogasi

Telegram Kapolri: Humas Dilarang Bawa Media Saat PenangkapanSejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.

Dalam surat telegram itu, media humas juga tidak boleh menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

"Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan," jelas telegram tersebut.

"Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual," sambungnya.

Lebih lanjut, gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual, keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya harus disamarkan. Wajah dan identitas pelaku, korban, beserta keluarga yang masih di bawah umur juga harus disamarkan.

"Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku," bunyi poin lainnya.

"Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang," begitu bunyi poin sembilan

3. Surat telegram bukan untuk media mainstream

Telegram Kapolri: Humas Dilarang Bawa Media Saat PenangkapanKaro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (Dok. Humas Polri)

Namun, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menegaskan surat telegram tersebut ditujukan untuk media humas di kepolisian bukan untuk media mainstream.

Dia juga menjelaskan, telegram itu diterbitkan demi membuat kinerja Polri di kewilayahan semakin baik di masa mendatang.

"Benar, ditujukan kepada kabid humas dan pengemban fungsi humas di satuan kewilayahan. Dengan tujuan tugas kepolisian semakin baik, humanis dan profesional,” kata Rusdi kepada IDN Times.

Baca Juga: Mabes Polri Rotasi 229 Perwira Polri, Ini Daftarnya

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya