Tembak Brigadir J Disebut Jaksa Loyalitas, Duplik Bharada E: Kepatuhan

Loyalitas bagi seorang anggota kepolisian adalah kepatuhan

Jakarta, IDN Times - Tim penasihat hukum Richard Eliezer alias Bharada E sebut kliennya patuh atas perintah Ferdy Sambo, untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun, kepatuhan itu disalahartikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut dalam repliknya bahwa Bharada E sedang menunjukkan loyalitasnya dengan menerima perintah menembak Brigadir J.

Hal itu disampaikan penasihat hukum Bharada E saat membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

“Loyalitas bagi seorang anggota kepolisian, khususnya bagi seorang Brimob adalah ketaatan dan kepatuhan terhadap perintah atasan atau pimpinan, dalam hal ini Ferdy Sambo. Sehingga dalam hal ini loyalitas yang dimaksudkan oleh Jaksa Penuntut Umum harus dibaca sebagai kepatuhan yang tegak lurus terhadap perintah atasan,” kata penasihat hukum Bharada E.

Penasehat hukum Bharada E juga tidak sependapat dengan dalil jaksa yang menyimpulkan loyalitas sebagai mens rea atau sebagai dasar terjadinya mens rea.

“Bahwa berdasarkan pengertian loyalitas, kami tidak menemukan rujukan atau terminologi hukum mengenai arti dari loyalitas seperti yang disebutkan oleh Penuntut Umum. Rujukan yang paling relevan terkait istilah loyalitas, kami temukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi daring terbitan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemenristek RI, yaitu ‘loyalitas’ adalah ‘kepatuhan, atau kesetiaan’,” kata penasihat hukum.

Menurut duplik Bharada E, antara loyalitas dan mens rea adalah dua hal berbeda, dan tidak dapat diterjemahkan atau ditafsirkan dalam hubungan sebab akibat. Sebab, sikap patuh seseorang tidak dapat diartikan sama atau identik dengan persetujuan total atas apa yang diperintahkan.

“Akan tetapi semata-mata karena terpaksa dipatuhi, atau yang bersangkutan tidak memiliki kuasa menolak perintah, karena pemberi perintah adalah seorang atasan dan sangat berkuasa,” kata dia.

“Bahwa oleh karena itu, seseorang yang memiliki kepatuhan atau kesetiaan kepada atasan, dan terpaksa melakukan perintah atasannya, tidak serta merta dapat disimpulkan memiliki niat jahat (mens rea),” imbuhnya.

Baca Juga: Jelang Vonis, Putri Candrawathi dan Bharada E Sampaikan Duplik Hari Ini

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya